Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten atas Kasus Manipulasi Harga Saham

2026-10-16 17:00 WIB · aindari · 👁 674 dibaca

Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi denda total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN yang terseret kasus manipulasi harga di pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten sekaligus, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiga perusahaan tersebut dikenai hukuman karena keterlibatannya dalam kasus manipulasi harga saham di lantai bursa.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan emiten-emiten besar yang selama ini aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. OJK menilai bahwa praktik manipulasi harga yang dilakukan telah melanggar ketentuan di pasar modal dan merugikan kepentingan investor serta integritas pasar secara keseluruhan.

Selain menindak ketiga emiten tersebut, OJK juga tercatat telah memberikan sanksi kepada 835 pihak yang terkait dengan berbagai kasus pidana di pasar modal, dengan total denda mencapai Rp390 miliar. Langkah ini menunjukkan bahwa regulator tengah memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor keuangan.

Dampak dari keputusan OJK ini langsung terasa di pasar. Saham BREN, CUAN, dan DSSA kompak mengalami auto reject bawah (ARB) setelah kabar sanksi tersebut tersebar. Tekanan jual yang masif terhadap ketiga saham ini mencerminkan respons negatif pelaku pasar terhadap risiko hukum dan reputasi yang membayangi emiten-emiten tersebut.

Pengenaan denda sebesar Rp2,1 triliun merupakan salah satu sanksi terberat yang pernah dijatuhkan OJK dalam kasus manipulasi pasar. Besaran denda ini mengindikasikan keseriusan regulator dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi seluruh partisipan pasar modal agar mematuhi aturan yang berlaku.

Bagi investor, perkembangan ini berpotensi memengaruhi sentimen terhadap saham-saham yang terlibat dalam jangka menengah. Ketidakpastian hukum dan kemungkinan dampak lanjutan dari proses penegakan hukum bisa menjadi faktor risiko tambahan yang perlu dicermati sebelum mengambil keputusan investasi terkait ketiga emiten tersebut.

Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten, regulator berupaya memastikan bahwa pasar modal tetap menjadi arena investasi yang adil, transparan, dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.

Tag: OJK, manipulasi saham, DSSA, BREN, CUAN