Tujuh Perusahaan Indonesia Terima Peringatan dari Singapura atas Dugaan Keterlibatan dalam Kabut Asap Lintas Batas
2026-10-17 17:01 WIB · aindari · 👁 346 dibaca
Pemerintah Singapura melayangkan peringatan resmi kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap di negara tersebut.
Pemerintah Singapura secara resmi memberikan peringatan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia karena diduga berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas. Langkah ini diambil setelah polusi udara akibat asap karhutla dari wilayah Indonesia kembali menyelimuti Singapura dan mengganggu kehidupan warga serta sektor pariwisata negara kota tersebut.
Ketujuh perusahaan yang menerima peringatan tersebut beroperasi di sektor perkebunan di Indonesia. Meski daftar lengkap perusahaan telah diidentifikasi oleh otoritas Singapura, respons dari pihak terkait masih beragam. Malaysia, yang juga terdampak kabut asap serupa, menyatakan bahwa pembakaran lahan terjadi di luar area konsesi perusahaan-perusahaan yang dituduh, mengisyaratkan bahwa pelaku sebenarnya bisa jadi bukan korporasi besar melainkan pihak lain di sekitar kawasan perkebunan.
Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan oleh warga lokal tetapi juga sektor pariwisata. Di Singapura, wisatawan dilaporkan mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengungkapkan kekecewaan karena kunjungan mereka terganggu oleh kualitas udara yang buruk akibat asap karhutla dari Indonesia. Kondisi ini berpotensi merugikan industri pariwisata Singapura yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi negara tersebut.
Di sisi lain, temuan riset Walhi menunjukkan bahwa sedikitnya 15 perusahaan sawit di Indonesia tercatat memiliki titik panas terbanyak pada Agustus 2026. Data ini memperkuat indikasi bahwa sektor perkebunan kelapa sawit memiliki keterkaitan erat dengan fenomena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang setiap tahun.
Peringatan dari Singapura ini menyoroti kembali persoalan lama terkait kabut asap lintas batas yang kerap memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara tetangganya. Singapura memiliki kerangka hukum yang memungkinkan otoritasnya mengambil tindakan terhadap perusahaan asing yang dianggap bertanggung jawab atas polusi lintas batas, termasuk melalui mekanisme peringatan dan sanksi.
Langkah hukum ini menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan sekadar masalah lingkungan domestik Indonesia, melainkan isu regional yang melibatkan tanggung jawab korporasi lintas negara. Tekanan dari negara tetangga diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pembakaran lahan di Indonesia, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu.
Tag: kabut asap, karhutla, Singapura, perusahaan sawit, hukum lingkungan