Polri Perluas Desk Ketenagakerjaan ke 14 Polda dan 35 Polres
2026-10-17 17:06 WIB · aindari
Layanan ini ditujukan untuk membantu pekerja menangani persoalan PHK, pesangon, upah, dan sengketa hubungan industrial.
Polri memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan ke 14 kepolisian daerah dan 35 kepolisian resor. Peresmian perluasan tersebut dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu. Layanan ini disiapkan sebagai akses bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial dan membutuhkan bantuan untuk memperjuangkan haknya.
Menurut Suyudi, penguatan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri terhadap perlindungan pekerja sekaligus tindak lanjut atas pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan. Desk Ketenagakerjaan menangani berbagai persoalan, termasuk pemutusan hubungan kerja, pembayaran pesangon, serta perselisihan mengenai upah.
Data Polri mencatat, sejak 2025 hingga Oktober 2026, layanan itu telah membantu 10.973 pekerja kembali bekerja. Polri juga memfasilitasi pemenuhan hak pekerja dengan nilai keseluruhan mencapai Rp70,28 miliar. Capaian tersebut disebut merupakan hasil kerja bersama pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.
Suyudi menilai kerja sama lintas pihak diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha. Ia berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan wilayah lain dapat menjadi contoh untuk pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyambut perluasan layanan hingga tingkat kewilayahan. Ia menyebut sejumlah perkara yang sebelumnya tidak terselesaikan selama lima sampai enam tahun dapat ditangani dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri. Menurut dia, keberadaan layanan di polres akan memperpendek akses pekerja untuk menyampaikan pengaduan, terutama terkait hak yang belum dipenuhi.
Andi Gani berharap layanan tersebut diperluas ke kawasan industri lain dan tetap didukung hubungan yang sinergis antara Polri dan buruh. Ia menilai demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan aspirasi dalam demokrasi. Aksi buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 disebut sebagai penyampaian aspirasi, bukan perlawanan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia tidak merencanakan demonstrasi pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan akan mengadakan bakti sosial.
Tag: Desk Ketenagakerjaan, Polri, hubungan industrial, hak pekerja, PHK