Kemenag Hentikan Sementara Kegiatan Ponpes Dar Et Tauhid di Bekasi
2026-10-19 15:00 WIB · aindari · 👁 438 dibaca
Pembekuan diberlakukan setelah muncul dugaan kekerasan seksual, sementara pendidikan santri dialihkan ke pembelajaran jarak jauh atau satuan pendidikan lain.
Kementerian Agama menghentikan sementara seluruh kegiatan kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi. Kebijakan ini diambil setelah muncul dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan Islam tersebut. Aktivitas pesantren baru dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali setelah ada pengasuh baru dan sistem perlindungan anak yang dinilai memadai.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menyampaikan bahwa para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Proses pendidikan tetap dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh serta bentuk pembelajaran lain yang memungkinkan. Kemenag juga meminta Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat membantu memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila hal itu dikehendaki orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag Yusi Damayanti mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk memilih pengasuh pengganti. Sosok tersebut harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, kemampuan menjalankan tugas, serta komitmen terhadap perlindungan anak. Pengasuh baru juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Penetapan pengasuh akan diperiksa oleh Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat. Proses itu melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren serta Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi. Kemenag meminta pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Mereka yang telah berstatus tersangka harus segera dinonaktifkan, dilarang berinteraksi dengan santri, dan tidak boleh tinggal di area pesantren selama proses hukum berlangsung.
Sebelum kegiatan normal dimulai, pengelola wajib menyiapkan tata kelola perlindungan anak beserta dokumen pendukungnya. Persyaratan itu mencakup kebijakan dan prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan yang merujuk pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Pengelola, pengasuh, pendidik, dan tenaga kependidikan juga harus menandatangani pakta integritas perlindungan anak.
Kemenag turut meminta adanya aturan interaksi antara pengasuh, pendidik, dan santri, mekanisme pengaduan yang aman serta menjaga kerahasiaan pelapor, dan sistem pengawasan yang lebih kuat. Penataan asrama harus mengurangi atau meniadakan ruang tertutup yang berisiko menjadi tempat terjadinya kekerasan. Selain itu, Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kota Bekasi diminta mendukung pemulihan korban melalui kerja sama dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi.
Tag: Kementerian Agama, Ponpes Dar Et Tauhid, kekerasan seksual, perlindungan anak, Bekasi