Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Relawan 98 Menilai Prabowo Mendorong Demokrasi Ekonomi melalui Kebijakan Negara

2026-10-21 17:17 WIB · aindari · 👁 861 dibaca

98 Resolution Network menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai melembagakan demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan kebijakan.

Relawan 98 Resolution Network menilai Presiden Prabowo Subianto telah menjalankan langkah pelembagaan demokrasi ekonomi selama dua tahun masa kepemimpinannya. Penilaian itu disampaikan pemrakarsa jaringan tersebut, Haris Rusly Moti, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Menurut Haris, agenda tersebut berkaitan dengan upaya menempatkan konstitusi sebagai dasar utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Haris secara khusus merujuk Pasal 33 UUD 1945. Ia mengatakan ketentuan itu semestinya menjadi landasan bagi seluruh program pemerintah, tetapi dinilai terabaikan sepanjang masa reformasi. Dalam pandangannya, Prabowo meyakini bahwa norma konstitusi tersebut harus menjadi rujukan bertingkat dalam mengatur arah pembangunan dan kebijakan ekonomi nasional.

Menurut 98 Resolution Network, penataan ulang kebijakan itu bertujuan memperluas peran rakyat dalam pembangunan. Rakyat tidak hanya diposisikan sebagai pemegang kedaulatan di bidang politik, tetapi juga diharapkan menjadi pelaku utama dalam menggerakkan kegiatan ekonomi dan pertumbuhan. Penilaian tersebut menempatkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi sebagai dua agenda yang perlu berjalan beriringan.

Haris juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai tata kelola SDA sebelumnya tidak berlangsung secara demokratis karena terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu, yang ia sebut sebagai praktik “serakahnomic”. Dalam pandangan jaringan relawan itu, pemerintah Prabowo berupaya mengembalikan kewenangan negara atas kekayaan alam untuk mendorong pengelolaan dan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat.

Di sektor keuangan, Haris menyebut Prabowo telah memerintahkan perubahan orientasi pembiayaan perbankan agar lebih melayani perekonomian rakyat. Ia juga menyatakan adanya realokasi APBN dengan tujuan menstimulasi produksi dan produktivitas ekonomi rakyat. Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari usaha mengubah arah kebijakan ekonomi agar manfaat pembangunan tidak hanya berpusat pada kelompok tertentu.

Haris memperingatkan bahwa kebebasan politik tanpa keterlibatan ekonomi yang setara dapat menghasilkan demokrasi semu. Menurut dia, kondisi itu terjadi ketika masyarakat diberi ruang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, tetapi tidak memperoleh kesempatan yang sebanding untuk mengelola maupun memanfaatkan sumber kekayaan negara. Ia menilai demokrasi semestinya tidak berhenti pada kebebasan politik, melainkan juga diarahkan pada tercapainya kemakmuran bersama.

Tag: Prabowo Subianto, demokrasi ekonomi, Pasal 33 UUD 1945, 98 Resolution Network, sumber daya alam