KPK Amankan Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias, Keterkaitannya Masih Ditelusuri
2026-10-21 06:02 WIB · aindari · 👁 538 dibaca
KPK menyita dana yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias setelah menduga uang tersebut mungkin berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN dan isu politik uang Muktamar ke-35 NU.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sekitar Rp250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Nias. Dana itu diduga memiliki kaitan dengan isu politik uang dalam Muktamar ke-35 NU, tetapi hubungan tersebut belum dipastikan karena penyidik masih melakukan penelusuran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak terkait. Setelah menerima penyerahan itu, penyidik melakukan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan. Penjelasan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK akan menganalisis asal-usul dan hubungan dana itu dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Jika ditemukan keterkaitan, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Perkara yang menjadi konteks pemeriksaan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Para tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi sepanjang September 2026. Pada 17 September, penggeledahan dilakukan di ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta direktorat terkait. KPK kemudian memeriksa kantor dan lokasi yang berkaitan dengan Summarecon, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Penentuan status uang dari PCNU Nias menunggu hasil analisis penyidik.
Tag: KPK, PCNU Nias, Muktamar NU, ATR/BPN, Korupsi