MK Catat Meningkatnya Peran Anak Muda dalam Pengujian Undang-Undang
2026-10-29 06:03 WIB · aindari · 👁 465 dibaca
Saldi Isra menyebut keterlibatan pemohon muda di Mahkamah Konstitusi dalam tiga hingga empat tahun terakhir melahirkan generasi baru hukum Indonesia.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyebut semakin banyak anak muda mengajukan perkara ke MK dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Mereka terutama beracara dalam perkara pengujian undang-undang dan membawa isu yang berkaitan dengan aspirasi warga negara. Saldi menilai perkembangan ini menunjukkan munculnya generasi baru dalam hukum Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10). Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Menurut Saldi, keterlibatan anak muda tidak hanya terlihat dalam isu politik, tetapi juga pada perkara yang menyentuh hak konstitusional masyarakat.
Salah satu contoh ialah permohonan pengujian materiil Undang-Undang Kesehatan yang menyoroti produk makanan dengan kadar gula, lemak, dan garam tinggi. Saldi mengatakan perkara semacam itu mendorong pemerintah memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai potensi ancaman kesehatan dari produk yang dikonsumsi.
Ia menilai informasi tersebut penting bagi masyarakat luas, termasuk kelompok usia lanjut. Kejelasan mengenai kandungan makanan dapat membantu konsumen membatasi asupan gula, garam, dan lemak dari makanan kemasan. Bagi Saldi, permohonan itu sekaligus mengingatkan pemerintah agar menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan tanda atau informasi yang mudah dipahami konsumen.
Permohonan lain yang disebut Saldi berkaitan dengan penghapusan presidential threshold. Ia melihat pengajuan perkara oleh pemohon muda sebagai bagian dari proses yang berpotensi memengaruhi masa depan bangsa. Peran tersebut, menurut dia, mencakup perjuangan dalam isu politik serta perlindungan hak konstitusional di bidang kesehatan.
Saldi juga mengaitkan meningkatnya minat anak muda dengan sifat persidangan MK yang terbuka dan tingginya perhatian media terhadap isu yang diperiksa. Kondisi itu membuat ruang sidang MK menjadi tempat bagi generasi muda untuk tampil di ruang publik. Ia menyebut sebagian besar permohonan yang diajukan pemohon muda tergolong baik.
Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen merupakan agenda rutin MK untuk memperkuat literasi generasi muda mengenai hak konstitusional dan ruang partisipasi warga negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz Kusuma Wijaya mengatakan 65 orang dipilih dari 600 pendaftar. Peserta mengikuti talkshow, pengenalan MK, tur gedung dan Pusat Sejarah Konstitusi, serta menyaksikan persidangan. Kegiatan itu juga menghadirkan Founder Distrik Berisik dan Sekolah Tanah Air Rian Fahardhi.
Tag: Mahkamah Konstitusi, pemohon muda, pengujian undang-undang, hak konstitusional, presidential threshold