Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Polda Kepri Tangani Tiga Perkara Pengiriman PMI Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka

2026-10-29 17:13 WIB · aindari · 👁 406 dibaca

Sebanyak 30 calon pekerja migran dan seorang bayi tercatat dalam tiga perkara dugaan TPPO serta penempatan PMI nonprosedural dari Batam.

Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural di Batam. Penyidikan dalam tiga laporan polisi itu menetapkan enam tersangka, dengan jumlah korban mencapai 30 orang. Para calon PMI diduga hendak dikirim secara ilegal ke Singapura dan Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut penanganan perkara dilakukan melalui laporan yang berbeda. Penyidik menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam proses perekrutan, pengurusan keberangkatan, pengangkutan, hingga penyediaan tempat penampungan.

Perkara pertama berkaitan dengan 13 laki-laki yang rencananya bekerja sebagai pengecat di Singapura. Mereka diberangkatkan dari Batam secara bertahap pada 11-30 Agustus 2026. Otoritas Singapura menghentikan perjalanan mereka karena dokumen dan persyaratan kerja tidak lengkap. Polisi kemudian menangkap HM alias A di kawasan Piayu pada 6 Oktober 2026. Ia diduga mengatur keberangkatan menggunakan surat dari PT MMS, meski persyaratan penempatan belum terpenuhi. Keterkaitan perusahaan tersebut masih didalami penyidik.

Kasus kedua mencakup 15 calon PMI dan seorang bayi yang hendak dibawa menuju Malaysia melalui perairan Selat Singapura. Perkara itu bermula dari pelimpahan PSDKP Batam setelah menemukan sebuah speedboat di kawasan tersebut. Polisi menetapkan tiga anak buah kapal, yakni AN, FH, dan JN, sebagai tersangka. Satu tersangka lain, SW, diduga mengatur perjalanan sekaligus berkomunikasi secara intensif dengan para calon korban.

Perkara ketiga melibatkan seorang calon PMI berinisial S yang akan dikirim ke Malaysia. BP3MI Kepri mengamankan korban pada 22 Oktober 2026. Sehari setelahnya, penyidik menetapkan RF sebagai tersangka. Perempuan itu diduga menyiapkan lokasi penampungan di Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyatakan pengungkapan tersebut mendukung pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Menurut dia, perkara itu belum menggambarkan seluruh persoalan pekerja migran. BP3MI masih menerima pengaduan dari PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, membantu proses kepulangan, serta mendorong pengungkapan pihak yang bertanggung jawab.

Polda Kepri menerapkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar 10 hingga 15 tahun penjara.

Tag: Polda Kepri, PMI nonprosedural, TPPO, Batam, Malaysia