Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Jaksa Korsel Minta Hukuman Mati bagi Yoon Suk Yeol dalam Banding Kasus Pemberontakan

2026-10-29 16:02 WIB · aindari · 👁 512 dibaca

Jaksa khusus menilai hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Korea Selatan itu belum sebanding dengan dampak deklarasi darurat militer.

Tim jaksa khusus Korea Selatan meminta Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan itu diajukan dalam sidang banding perkara pemberontakan yang berkaitan dengan kegagalannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Jaksa khusus dipimpin Cho Eun-suk. Dalam sidang pada Kamis, tim tersebut menyatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terlalu ringan. Putusan awal itu diberikan delapan bulan lalu setelah Yoon dinyatakan bersalah karena menjadi dalang pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.

Jaksa Cho berpendapat tidak terdapat alasan kuat untuk menghindari hukuman mati dalam perkara tersebut. Menurut dia, kekhawatiran utama dalam menjatuhkan hukuman itu biasanya berkaitan dengan kemungkinan kekeliruan putusan. Namun, tim jaksa menilai keadaan tersebut tidak berlaku dalam kasus Yoon.

Yoon mengumumkan darurat militer dengan alasan menumpas kekuatan anti-negara. Kebijakan itu bertahan sekitar enam jam sebelum dicabut setelah Majelis Nasional menggelar pemungutan suara. Dalam periode tersebut, pasukan dikerahkan ke kompleks parlemen.

Pengadilan tingkat pertama, pada Februari, menyimpulkan pengerahan pasukan bertujuan melumpuhkan parlemen dan menangkap sejumlah politikus utama. Tim jaksa menilai tindakan itu sangat serius karena dilakukan oleh panglima tertinggi yang terikat sumpah untuk menaati konstitusi. Mereka menyebut pengerahan personel bersenjata terhadap rakyat sebagai serangan terhadap tatanan konstitusional Korea Selatan.

Yoon tetap menolak tuduhan tersebut. Ia mengatakan deklarasi darurat militer hanya dimaksudkan sebagai peringatan kepada parlemen yang dikuasai oposisi. Menurut pembelaannya, parlemen berulang kali mengajukan pemakzulan terhadap pejabat senior pemerintah dan berusaha memangkas anggaran negara.

Tim jaksa juga menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya eksekusi mati di Korea Selatan bukan alasan untuk menolak tuntutan tersebut. Amnesty International memasukkan negara itu ke kelompok yang telah menghapus hukuman mati secara praktik karena eksekusi terakhir berlangsung pada Desember 1997. Hukum pidana Korea Selatan menyediakan tiga pilihan hukuman bagi dalang pemberontakan: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Pengadilan Tinggi Seoul akan menggelar dua sidang tambahan sebelum menetapkan jadwal putusan. Yoon dijadwalkan menyampaikan pernyataan terakhir pada Kamis pekan depan (5/11).

Tag: Yoon Suk Yeol, Korea Selatan, hukuman mati, pemberontakan, darurat militer