Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPR Desak Negara Kawal Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual di Sampang

2026-07-19 06:06 WIB · aindari · 👁 776 dibaca

Amelia Anggraini meminta pemerintah memastikan korban mendapat pemulihan menyeluruh sekaligus mendorong penuntasan hukum terhadap para pelaku.

Anggota DPR RI Amelia Anggraini meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Ia menilai pemulihan korban harus dijamin secara penuh karena dampak kasus tersebut menyentuh kondisi psikologis, kesehatan, hukum, sosial, hingga masa depan pendidikan korban.

Amelia menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan seksual berulang yang disebut melibatkan banyak orang. Menurut dia, perkara terhadap anak di bawah umur ini harus dilihat sebagai peringatan serius bagi sistem perlindungan anak. Negara, kata dia, perlu hadir sejak tahap pencegahan, penanganan perkara, sampai korban benar-benar pulih, bukan hanya setelah kasus menjadi perhatian publik.

Dalam aspek pemulihan, Amelia menekankan perlunya pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, dukungan sosial, serta jaminan agar pendidikan korban tetap berlanjut. Ia juga meminta identitas korban dilindungi dari penyebaran, mengingat korban masih anak dan berhak atas rasa aman selama proses hukum berjalan.

Di sisi penegakan hukum, Amelia mendesak kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron dan menyelesaikan penyidikan secara profesional. Untuk terduga pelaku yang juga masih berusia anak, ia meminta proses hukum tetap dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak. Ia juga mendorong pengamanan serta pemeriksaan jejak komunikasi digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Amelia mengingatkan publik dan media agar tidak membuat kesimpulan yang belum dibuktikan penyidik. Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar proses hukum tidak terganggu dan hak korban tetap terlindungi selama kasus ditangani aparat.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut pendampingan dilakukan karena korban mengalami trauma berat. Tim dari Polda Jatim dan Dinsos telah mendatangi rumah korban, sementara korban juga telah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari pemulihan trauma.

Polisi telah menetapkan dan menangkap 12 tersangka dalam perkara ini. Selain itu, masih ada 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian dan masih diburu oleh aparat kepolisian.

Tag: DPR, Sampang, perlindungan anak, kekerasan seksual, pemulihan korban