Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

KPK Dorong Evaluasi Kampanye Akbar untuk Tekan Risiko Korupsi Politik

2026-07-19 06:08 WIB · aindari · 👁 819 dibaca

KPK menilai kampanye berbiaya besar perlu dikaji ulang karena dapat memperbesar tekanan pendanaan bagi peserta pemilu.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong evaluasi atas penggunaan kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilu. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama karena model kampanye berskala besar dinilai membutuhkan biaya tinggi dan dapat memperberat ongkos politik peserta pemilihan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan di Jakarta, Sabtu, bahwa pola kampanye perlu diarahkan ke bentuk yang lebih sederhana dan hemat biaya. Salah satu opsi yang didorong KPK ialah pemanfaatan platform digital agar kompetisi politik lebih bertumpu pada gagasan, program, dan integritas kandidat, bukan terutama pada kekuatan modal.

Dorongan itu mengacu pada kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dibuat Direktorat Monitoring KPK. Menurut KPK, biaya kampanye dan ongkos politik yang tinggi menjadi persoalan mendasar karena dapat menciptakan risiko korupsi, baik pada masa sebelum kandidat terpilih maupun setelah menjabat sebagai pejabat publik.

KPK menyoroti sejumlah bentuk kampanye yang membuat biaya politik membengkak, seperti pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, serta aktivitas lain yang memerlukan dana besar. Dalam pandangan lembaga antirasuah, tekanan untuk membiayai dukungan politik, kampanye, dan pengamanan suara pemilih dapat mendorong pencarian dana yang tidak transparan dan berisiko terkait praktik koruptif.

Karena itu, KPK mengusulkan agar model kampanye berbiaya tinggi ditinjau kembali. Lembaga tersebut menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan, menurut KPK, perlu dimulai dari pembenahan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu sejak awal.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk pada penanganan perkara kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, terdapat 15 kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pada 2025, kepala daerah yang disebut KPK ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pada 2026, daftar itu mencakup Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Tag: KPK, kampanye pemilu, korupsi politik, pilkada, pembiayaan politik