Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Peternakan

Lebih dari Tiga Ton Produk Hewan dan Ikan Dimusnahkan Karantina NTB karena Tanpa Dokumen

2026-07-21 17:04 WIB · aindari · 👁 857 dibaca

Produk perikanan dan hewan senilai lebih dari tiga ton dimusnahkan Balai Karantina NTB setelah pemilik gagal melengkapi dokumen kesehatan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemusnahan terhadap lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan pada 20 Juli 2026. Seluruh komoditas itu tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan saat memasuki wilayah NTB.

Awal mula temuan ini terjadi pada 14 Juli 2026, ketika petugas karantina menggelar pengawasan bongkar muatan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah produk hewan dan ikan yang diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, dengan tujuan Kota Mataram, tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani menjelaskan bahwa pemilik komoditas sempat diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, persyaratan itu tidak juga dipenuhi, sehingga petugas mengambil tindakan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi produk perikanan, barang yang dimusnahkan mencakup enam jenis komoditas — udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan baramundi, dan daging salmon — dengan total berat 769 kilogram. Adapun produk hewan yang turut dimusnahkan meliputi daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, serta keju, dengan total berat mencapai 2.298,6 kilogram.

Ina menegaskan bahwa dokumen karantina bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa suatu komoditas telah menjalani proses karantina di daerah asal dan dinyatakan aman untuk dipindahkan antardaerah. Tanpa dokumen itu, risiko masuk dan menyebarnya hama serta penyakit hewan maupun ikan ke wilayah NTB menjadi nyata.

NTB sendiri termasuk daerah dengan lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan yang cukup tinggi, sehingga kerentanan terhadap penyebaran penyakit melalui jalur ini perlu diwaspadai. Pemusnahan, menurut Ina, merupakan langkah terakhir yang ditempuh ketika semua upaya pemenuhan persyaratan tidak berhasil dilakukan oleh pemilik barang.

Balai Karantina NTB mengimbau seluruh pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan untuk memastikan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan sudah dilengkapi dokumen karantina sebelum diberangkatkan dari daerah asal. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting tidak hanya untuk melindungi kesehatan hewan dan sumber daya perikanan, tetapi juga untuk menjaga keamanan pangan dan kelancaran arus komoditas antarwilayah.

Tag: karantina NTB, pemusnahan produk hewan, dokumen karantina, perikanan, peternakan