Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Peternakan

Sertifikasi Operator Pembekuan Tuna Jadi Kunci KKP Jaga Mutu dan Daya Saing Produk Perikanan

2026-08-27 06:05 WIB · aindari · 👁 533 dibaca

Sebanyak 25 pekerja dari 11 perusahaan pengolahan tuna di Benoa, Bali, mengikuti uji kompetensi resmi yang diakui BNSP untuk memastikan standar mutu produk tuna Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan sertifikasi kompetensi pekerja sebagai salah satu strategi utama menjaga kualitas dan daya saing produk tuna nasional di pasar global. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan uji kompetensi operator pembekuan ikan tuna yang melibatkan 25 pekerja dari 11 perusahaan pengolahan di kawasan Benoa, Bali, pada awal Agustus lalu.

Uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian program yang dimulai dengan pelatihan peningkatan kapasitas pada Desember 2025. Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta menjalani proses sertifikasi melalui Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pembekuan Tuna yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Juni 2026. Pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pembekuan Ikan Tuna dan mencakup delapan unit kompetensi — mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penerimaan serta pencucian bahan baku, proses chilling, butchering, penyimpanan di chilling room, pembekuan, hingga pengemasan produk akhir. Metode pengujian meliputi tes tertulis, tanya jawab, dan praktik langsung.

Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Joni Haryadi, menegaskan bahwa pekerja di unit pengolahan memegang peran krusial dalam menjaga kualitas ikan sejak didaratkan hingga menjadi produk bernilai tambah. Ia menekankan bahwa pengembangan sumber daya manusia (SDM) sektor perikanan harus menjangkau seluruh rantai usaha, termasuk tenaga kerja di lini pengolahan, sehingga mereka mendapat akses yang setara terhadap peningkatan kompetensi dan pengakuan atas keahlian yang dimiliki.

Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan, A. Rita Tisiana Dwi Kuswardani, menjelaskan bahwa sertifikasi berfungsi sebagai instrumen terukur untuk memastikan kemampuan pekerja sesuai standar yang dibutuhkan industri. Dalam konteks pengolahan tuna, hal itu berkaitan langsung dengan ketepatan penanganan, keamanan pangan, konsistensi mutu, dan efisiensi proses produksi. Sertifikat kompetensi juga dinilai dapat menjadi bukti profesional yang menguntungkan pekerja sekaligus membantu perusahaan menjaga konsistensi standar produksinya.

Dari sisi advokasi ketenagakerjaan, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam Trihatmadja, memandang sertifikasi ini sebagai lebih dari sekadar dokumen formal. Menurutnya, pengakuan resmi atas keterampilan pekerja dapat memperkuat posisi mereka dalam rantai industri pengolahan tuna, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi perlindungan dan pengembangan kapasitas tenaga kerja ke depan.

Tag: tuna, sertifikasi kompetensi, KKP, pengolahan ikan, SDM perikanan