Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Nasional

Dishub DKI Tegaskan Kendaraan Wajib Berhenti Saat Lampu Pelican Crossing Menyala Hijau

2026-07-25 17:15 WIB · aindari · 👁 829 dibaca

Merespons viralnya insiden kendaraan menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan bahwa pejalan kaki adalah prioritas utama saat lampu penyeberangan aktif.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta secara tegas mengingatkan seluruh pengendara bahwa pejalan kaki memiliki hak prioritas penuh ketika lampu hijau pada fasilitas pelican crossing menyala. Dalam kondisi tersebut, semua kendaraan tanpa terkecuali diwajibkan menghentikan laju di belakang garis henti sampai seluruh pejalan kaki menyelesaikan proses menyeberang.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Sabtu, menyusul beredarnya rekaman insiden yang memperlihatkan sebuah kendaraan diduga menerobos lampu merah di pelican crossing kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7). Budi menekankan bahwa pelican crossing merupakan fasilitas keselamatan jalan yang dirancang untuk menekan risiko kecelakaan, sehingga setiap pengguna jalan berkewajiban mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang terpasang.

Secara teknis, pelican crossing bekerja menggunakan pengatur atau controller yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki terlebih dahulu menekan tombol yang tersedia, lalu menunggu hingga lampu hijau penyeberangan menyala. Bersamaan dengan itu, lampu untuk kendaraan otomatis berubah merah, mewajibkan seluruh kendaraan berhenti total.

Budi menjelaskan bahwa pelican crossing di Bundaran HI termasuk fasilitas dengan intensitas penggunaan tinggi. Lokasinya terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte Transjakarta, serta dikelilingi kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Kondisi ini menjadikan kepatuhan terhadap rambu penyeberangan di titik tersebut sangat krusial.

Terkait pengaturan waktu, Budi memaparkan bahwa durasi di pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik arus lalu lintas setempat. Waktu tunggu bagi pejalan kaki berkisar antara 40 hingga 50 detik pada jam-jam tertentu, sementara waktu yang diberikan untuk menyeberang ditetapkan selama 20 detik. Penetapan durasi ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997, dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang per siklus, serta lebar efektif zebra cross.

Perhitungan tersebut juga telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan pengguna jalan yang membawa barang bawaan. Meski begitu, Dishub DKI menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan waktu pelican crossing secara berkala, terutama jika terjadi lonjakan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.

Budi menegaskan bahwa durasi pelican crossing bersifat dinamis dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengendara di Jakarta agar menghormati hak pejalan kaki dan mematuhi setiap isyarat lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.

Tag: pelican crossing, Dishub DKI Jakarta, keselamatan pejalan kaki, Bundaran HI, lalu lintas Jakarta