Pakar IPB: Ancaman Super El Niño 2026–2027 Menuntut Langkah Antisipatif Karhutla Segera
2026-07-28 17:03 WIB · aindari · 👁 577 dibaca

Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo mendesak pemerintah dan perusahaan konsesi segera bergerak mencegah kebakaran hutan sebelum musim kemarau ekstrem memuncak.
Potensi datangnya Super El Niño pada 2026–2027 memunculkan kekhawatiran serius di kalangan akademisi kehutanan. Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, menilai risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini berada pada level yang sangat tinggi. Musim kemarau yang lebih panjang, lebih kering, dan lebih panas diprediksi akan menurunkan kelembapan bahan bakar alami seperti serasah, ranting, dan gambut hingga titik kritis, sehingga api mudah tersulut dan cepat meluas.
Indonesia memang telah mencatat kemajuan signifikan dalam sistem pemantauan dibandingkan saat menghadapi El Niño 1997 maupun 2015, yang masing-masing menghanguskan jutaan hektare hutan. Deteksi dini berbasis satelit, pemantauan hotspot, dan informasi cuaca kini jauh lebih canggih. Namun, Sudarsono mengingatkan bahwa keunggulan teknologi itu tidak akan berarti banyak tanpa koordinasi lapangan yang solid antara pusat dan daerah.
Menghadapi ancaman tersebut, Sudarsono mengusulkan lima prioritas yang harus dieksekusi sebelum puncak kemarau tiba. Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah perlu mengintensifkan pembasahan kembali lahan gambut sekaligus menutup kanal-kanal di kawasan gambut, tanpa membiarkan celah kelembagaan menghambat aksi nyata di lapangan. Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium sementara pembukaan lahan selama puncak kemarau, khususnya di kawasan gambut dan hutan primer.
Ketiga, seluruh sumber daya pemadaman harus diposisikan lebih awal di daerah-daerah yang secara historis rentan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Keempat, penegakan hukum harus bersifat preventif: aparat bersama KLHK diminta meningkatkan patroli dan memberikan tindakan tegas kepada individu maupun perusahaan yang membakar lahan demi menimbulkan efek jera. Kelima, kampanye publik masif soal bahaya karhutla perlu digelar secara luas.
Tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pemerintah. Sudarsono juga menekankan kewajiban perusahaan pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan untuk meningkatkan kesiapsiagaan mereka sendiri. Langkah konkret yang ia sebut mencakup menjaga tata air di lahan gambut, membangun sekat bakar, menyiapkan regu pemadam internal, memanfaatkan pesawat nirawak untuk pemantauan titik api, serta memastikan respons pertama dilakukan secepat mungkin begitu titik api terdeteksi.
Pernyataan Sudarsono menegaskan bahwa jendela waktu untuk bertindak semakin sempit. Pengalaman buruk dari dua episode El Niño sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran bahwa pencegahan jauh lebih murah—baik secara ekonomi maupun ekologis—dibandingkan pemadaman dan pemulihan pascabencana.
Tag: karhutla, El Niño, IPB, kebakaran hutan, gambut