Berita Mikro

Hukum

KPK Respons Peluang Ambil Alih Kasus FA bila Mandek di Kejagung

2026-07-11 · aindari

Komisi Pemberantasan Korupsi merespons kemungkinan pengambilalihan kasus FA apabila penanganannya tidak menunjukkan kemajuan di Kejaksaan Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pertanyaan publik soal peluang lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan kasus FA yang saat ini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Respons ini muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap perkembangan kasus tersebut yang dinilai berjalan lambat.

Secara regulasi, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila penanganan kasus tersebut dinilai mandek atau tidak menunjukkan progres signifikan. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang KPK sebagai bagian dari fungsi supervisi lembaga tersebut terhadap aparat penegak hukum lain.

Pernyataan KPK ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan ekspektasi masyarakat agar kasus FA dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel, terlepas dari lembaga mana yang menanganinya.

Tag: KPK, Kejagung, korupsi, penegakan hukum, supervisi

Sumber: tautan asli

Bagikan: WhatsApp · Telegram · X · Facebook