ASEAN Desak Negara Nuklir Tandatangani Traktat Kawasan Bebas Senjata Pemusnah Massal
2026-07-28 17:14 WIB · aindari · 👁 538 dibaca

Di tengah meningkatnya retorika nuklir global dan kegagalan konferensi NPT, negara-negara ASEAN mempertegas komitmen menjaga Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir.
Negara-negara ASEAN menegaskan kembali tekad mereka menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, di tengah situasi keamanan global yang kian memburuk. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn dalam taklimat hasil Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) ke-59 di Jakarta, Selasa.
Kao menyebut bahwa isu ini telah dibahas secara khusus dalam Rapat Komisi Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) pada 20 Juni 2026, yang digelar sebagai bagian dari rangkaian AMM ke-59 di Manila, Filipina. Para menteri luar negeri ASEAN, kata Kao, menyampaikan pesan serupa kepada mitra-mitra mereka: kawasan ini harus tetap bersih dari ancaman nuklir.
Kekhawatiran ASEAN bukan tanpa dasar. Sekjen Kao mencatat bahwa saat ini masih terdapat lebih dari 13.000 hulu ledak nuklir yang tersebar di seluruh dunia. Retorika provokatif seputar penggunaan senjata nuklir pun disebut terus meningkat sejak tahun lalu hingga sekarang. Situasi di Semenanjung Korea, termasuk uji coba rudal balistik, turut memperkeruh arsitektur non-proliferasi di kawasan Asia Pasifik.
Tambahan keprihatinan muncul dari gagalnya Konferensi Peninjauan ke-11 Para Pihak Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) di New York pada April hingga Mei 2026 dalam mencapai konsensus akhir. Kegagalan itu dinilai memperlemah fondasi hukum internasional yang selama ini menjadi penyangga upaya perlucutan senjata nuklir secara global.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, ASEAN mendorong penguatan kerja sama dengan badan-badan internasional di bidang keamanan nuklir, keselamatan fasilitas nuklir, serta kesiapan menghadapi bencana nuklir. Blok regional ini juga terus mendesak lima negara yang diakui sebagai pemilik senjata nuklir — Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis — untuk bergabung menandatangani Traktat SEANWFZ. Para menteri menekankan perlunya jaminan keamanan nuklir yang mengikat secara hukum dari kelima negara tersebut.
Meski menolak keras senjata nuklir, ASEAN membedakan sikap itu dari pemanfaatan energi atom untuk keperluan sipil. Rencana Aksi Kerja Sama Energi ASEAN (APAEC) 2026–2030 secara eksplisit mengakui energi nuklir sipil sebagai alternatif berkelanjutan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Posisi ini mencerminkan pendekatan ASEAN yang memisahkan antara ancaman militer nuklir dan potensi manfaat teknologi nuklir damai bagi ketahanan energi kawasan.
Tag: ASEAN, senjata nuklir, SEANWFZ, non-proliferasi, keamanan kawasan