Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Desakan Keterbukaan Menguat dalam Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

2026-07-29 06:06 WIB · aindari · 👁 497 dibaca

Akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa meminta proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah dijalankan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan agar penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dilakukan secara terbuka kembali mengemuka. Sejumlah kalangan dari akademisi, pengamat hukum, hingga organisasi mahasiswa menilai perkara ini menyita perhatian publik sehingga aparat penegak hukum perlu menjaga setiap tahapan tetap sesuai aturan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan itu muncul dalam diskusi bertema “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus” yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7). Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, menilai pengawasan publik menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Firdaus menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil diperlukan sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurut dia, pengawasan semacam itu dapat membantu mencegah penyimpangan kewenangan, terutama di tengah pengalaman Indonesia menghadapi sejumlah kasus korupsi bernilai besar yang berimbas pada keuangan negara dan perekonomian. Ia berharap penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan agar kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum dapat diperkuat.

Pengamat hukum M. Saleh Gawi menilai ada beberapa aspek dalam perkara tersebut yang masih memerlukan penjelasan terbuka. Ia menyoroti temuan uang dan emas di rumah mantan Jampidsus yang disebut bukan milik Febrie. Saleh juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian barang-barang tersebut. Menurut dia, kejelasan atas hal-hal itu penting agar publik memahami dasar penanganan perkara.

Selain soal barang bukti, Saleh juga menyoroti perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan. Ia mempertanyakan perubahan status hukum Febrie yang sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, lalu kembali menjadi tersangka. Proses penahanan juga menjadi perhatian Saleh karena dinilainya berbeda dari pola penanganan tersangka korupsi pada umumnya. Ia menyebut rasa keadilan masyarakat dalam perkara ini perlu dijawab dengan keterbukaan.

Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur, Rein Lailossa, menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum selalu memiliki dampak besar terhadap persepsi publik. Karena itu, ia menilai proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara harus independen, transparan, serta profesional agar hasilnya dapat diterima masyarakat. Rein juga mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan berisiko menggerus kepercayaan terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.

Rein mendorong masyarakat terus mengawal jalannya perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut. Bagi para pihak yang hadir dalam diskusi, inti persoalannya bukan hanya pembuktian perkara, melainkan juga bagaimana proses hukum dijalankan secara setara, dapat diuji publik, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

Tag: hukum, korupsi, Febrie Adriansyah, Jampidsus, transparansi