Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Peternakan

Kaltim Bangun 23 Koperasi Ternak, Peternak Tradisional Didorong Masuk Ekosistem Bisnis

2026-07-29 17:09 WIB · aindari · 👁 579 dibaca

Melalui program korporasi desa, Kalimantan Timur mentransformasi pola usaha peternakan dari sekadar tabungan sampingan menjadi bisnis berbadan hukum yang dikelola secara profesional.

Kalimantan Timur tengah mengubah wajah sektor peternakannya secara sistematis. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim memfasilitasi pembentukan 23 koperasi ternak yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota sebagai bagian dari program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT). Tujuannya satu: menggeser peternak dari pola tradisional menuju pelaku agribisnis yang mandiri.

Kepala DPKH Kaltim Arief Murdiyatno menyebut perubahan orientasi inilah yang menjadi inti program tersebut. Selama ini banyak peternak memandang ternak sebagai tabungan atau usaha sampingan, bukan sumber pendapatan utama yang dikelola secara bisnis. Program PDKT mendorong perubahan pola pikir itu dengan mewadahi peternak dalam koperasi berbadan hukum yang beroperasi secara profesional.

Pembentukan 23 koperasi itu dilakukan bertahap hingga 2026. Pada 2024, sebanyak sembilan koperasi pertama berdiri, disusul 12 koperasi tambahan pada 2025. Dua koperasi terakhir berbasis komoditas domba dijadwalkan terbentuk pada 2026, masing-masing di Kota Samarinda dan Bontang Utara. Dari keseluruhan jumlah itu, komposisinya terdiri dari 15 koperasi sapi, enam koperasi kambing, dan dua koperasi domba.

Setiap koperasi PDKT mendapat alokasi awal 100 ekor ternak sebagai modal kerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa modal tersebut bukan hibah — dana hasil penjualan ternak wajib diputar kembali untuk pembelian ternak baru. Arief mencatat, dari total siklus sekitar 2.148 ekor, sebanyak 1.080 ekor sapi dan kambing telah berhasil dijual dan dananya sudah kembali berputar dalam sistem.

Untuk memastikan koperasi berjalan di lapangan, DPKH menempatkan satu tenaga pendamping khusus di tiap koperasi selama minimal dua tahun. Pendamping itu bertugas mengawal tiga hal sekaligus: pengembangan budidaya, penguatan kelembagaan, dan manajemen bisnis koperasi.

Salah satu perubahan konkret yang juga diterapkan adalah standar transaksi jual beli ternak. Seluruh penjualan melalui koperasi PDKT kini diwajibkan menggunakan patokan timbangan berat badan hidup per kilogram, menggantikan sistem taksir tradisional yang selama ini dinilai merugikan peternak karena tidak transparan. Arief menyebut perubahan tata niaga ini sebagai jaminan harga yang adil sekaligus penopang ekosistem peternakan Kaltim secara lebih luas.

Tag: koperasi ternak, Kalimantan Timur, PDKT, agribisnis, pemberdayaan peternak