Delapan Tahun Stagnan, Prabowo Akhirnya Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
2026-07-30 06:07 WIB · aindari · 👁 661 dibaca

Dua perpres baru menggantikan aturan 2018 dan menetapkan besaran tukin baru berdasarkan kelas jabatan, dari prajurit pangkat terendah hingga perwira bintang empat.
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan, mengakhiri periode delapan tahun tanpa penyesuaian sejak 2018. Kebijakan ini dituangkan dalam dua peraturan presiden yang ditandatangani di Jakarta bulan ini, yakni Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kementerian Pertahanan.
Kedua perpres baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi acuan besaran tunjangan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan kedua regulasi itu dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rico, selama hampir satu dekade beban tugas TNI dan Kemhan terus bertambah — mulai dari menjaga kedaulatan wilayah, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan kawasan rawan — sementara besaran tunjangan tidak bergerak. Ia menyebut penyesuaian ini sebagai bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah, sekaligus penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.
Besaran tukin dalam aturan baru mengikuti struktur kelas jabatan masing-masing personel. Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi prajurit berpangkat terendah, tunjangan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan — naik sekitar Rp600.000 dibanding ketentuan lama yang berada di kisaran Rp1,9 juta. Kelas jabatan 2 hingga 8 menerima antara Rp2,93 juta sampai Rp5,47 juta, sementara kelas jabatan 9 hingga 11 berkisar Rp6,27 juta hingga Rp9,85 juta.
Pada jenjang yang lebih tinggi, kelas jabatan 12 sampai 14 mendapat tunjangan antara Rp11,13 juta hingga Rp19,48 juta. Kelas jabatan 15 menerima Rp21,69 juta, kelas 16 sebesar Rp30,05 juta, dan kelas 17 sebesar Rp37,39 juta. Perwira bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan memperoleh Rp44,87 juta, sedangkan perwira bintang empat setingkat kepala staf angkatan menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp48,61 juta.
Kemhan menyatakan menyambut baik kebijakan ini sebagai apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi institusi pertahanan. Kenaikan tunjangan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintahan Prabowo dalam memperbaiki kesejahteraan personel militer di tengah ekspansi peran TNI dalam berbagai program strategis nasional.
Tag: TNI, tunjangan kinerja, Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, perpres