Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Perpres Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit, Atur Subsidi hingga Pengelolaan Mandiri

2026-07-28 17:07 WIB · aindari · 👁 496 dibaca

Pemerintah merampungkan regulasi induk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mencakup operasional, pembiayaan, hingga distribusi barang bersubsidi.

Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai payung hukum operasional program tersebut. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hal ini dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, seraya menegaskan bahwa penerbitan Perpres menjadi syarat utama sebelum koperasi-koperasi yang telah siap secara fisik dapat mulai beroperasi.

Berdasarkan rancangan yang dipaparkan Kementerian Koperasi, Perpres itu akan mengatur spektrum yang luas — mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga mekanisme pembiayaan. Di sisi operasional, aturan tersebut juga mencakup pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpres adalah penugasan KDKMP sebagai penyalur barang bersubsidi, meliputi LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Aturan ini sekaligus mengatur sinergi dengan BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa agar rantai distribusi berjalan terpadu.

Dalam skema transisi, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapat penugasan mendampingi operasionalisasi KDKMP selama dua tahun di bawah pembinaan Kementerian Koperasi. Setelah periode itu berakhir, pengelolaan koperasi diharapkan berjalan secara mandiri. Perpres juga akan memuat strategi keluar dari masa pendampingan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Paralel dengan penyusunan regulasi, pemerintah tengah melatih 29.830 calon manajer KDKMP. Pelatihan berlangsung 17 hingga 29 Juli 2026 di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas yang tersebar di seluruh Indonesia. Kurikulum mencakup 90 jam pelajaran dalam 12 modul dan 42 materi, dengan fokus manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan. Seluruh peserta akan mengikuti sertifikasi kompetensi yang diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan penutupan pelatihan dijadwalkan pada 31 Juli 2026.

Ferry menyebutkan sekitar 19 ribu unit bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah rampung sepenuhnya, dan angka itu ditargetkan mencapai sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026. Para manajer yang telah tersertifikasi akan mulai ditempatkan di awal Agustus, sehingga koperasi yang sudah siap secara fisik dapat langsung beroperasi begitu Perpres diterbitkan.

Sebelumnya, pemerintah telah meletakkan dua fondasi hukum awal program ini: Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan badan hukum koperasi desa dan kelurahan, serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengakselerasi pembangunan fisik sarana koperasi. Perpres yang tengah disiapkan ini akan melengkapi kerangka regulasi tersebut dengan mengatur detail operasional dan keberlanjutan program.

Tag: Koperasi Desa Merah Putih, KDKMP, Perpres, Ferry Juliantono, barang bersubsidi