Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pendidikan

Aturan Baru PJJ Segera Terbit, Jangkau Anak Pekerja Migran hingga Diplomat di Luar Negeri

2026-07-30 17:04 WIB · aindari · 👁 774 dibaca

Kemendikdasmen menyiapkan Permendikdasmen baru untuk mempertegas status PJJ sebagai pendidikan formal setara, sekaligus memperluas cakupan penerimanya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan peraturan menteri baru yang akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini diambil karena regulasi yang selama ini dipakai, yakni Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan tantangan dan kondisi pendidikan saat ini.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta, Kamis. Ia menyebut Permendikdasmen yang baru akan menempatkan PJJ secara lebih tegas sebagai alternatif layanan pendidikan formal — bukan sekadar program tambahan atau pelengkap. Kualitas pembelajaran maupun ijazah yang dihasilkan ditegaskan setara dengan satuan pendidikan reguler.

Salah satu perubahan signifikan yang dibawa aturan baru ini adalah perluasan kelompok siswa yang berhak mengikuti PJJ. Selama ini program tersebut lebih difokuskan untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Ke depan, layanan PJJ juga akan terbuka bagi anak-anak pekerja migran Indonesia di luar negeri yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah formal, bahkan anak-anak dari keluarga diplomat yang bertugas di luar negeri pun disebut dapat memanfaatkan program ini.

Fajar menegaskan bahwa perluasan cakupan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dari layanan pendidikan, di mana pun mereka berada. Kualitas PJJ, menurutnya, harus dipandang sejajar dengan pendidikan formal pada umumnya.

Dari sisi pengakuan akademik, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin memastikan bahwa ijazah dan rapor lulusan PJJ memiliki kedudukan yang sama dengan lulusan sekolah reguler. Artinya, para lulusan PJJ tetap dapat mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dengan menggunakan dokumen akademik mereka.

Tatang menjelaskan, siswa yang memiliki rapor selama tiga tahun bisa mengikuti jalur SNBP, sementara bagi yang tidak memenuhi syarat jalur tersebut, masih tersedia opsi mengikuti UTBK-SNBT. Dengan demikian, akses ke jenjang pendidikan tinggi tetap terbuka bagi lulusan PJJ sebagaimana siswa dari sekolah konvensional.

Tag: Pendidikan Jarak Jauh, Kemendikdasmen, Anak Tidak Sekolah, Pekerja Migran, Permendikdasmen