Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Komdigi Bantah Batasi Liputan Demo, KPI: Sembilan TV Sudah Beritakan Aksi 12 Juni

2026-08-03 17:06 WIB · aindari · 👁 601 dibaca

Pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi media meliput demonstrasi, seiring beredarnya isu pembatasan pers di tengah maraknya aksi protes dalam beberapa bulan terakhir.

Isu pembatasan liputan demonstrasi oleh pemerintah dibantah langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Berbicara di kantor kementeriannya di Jakarta Pusat, Senin, Meutya menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan apa pun kepada media massa terkait peliputan aksi unjuk rasa, selama peliputan tersebut berjalan sesuai kaidah jurnalistik dan koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas narasi yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah sengaja membungkam media dari pemberitaan demonstrasi. Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang aksi protes dari kalangan buruh hingga mahasiswa memang kerap terjadi di berbagai daerah, dan isu soal minimnya pemberitaan sempat ramai diperbincangkan publik.

Alih-alih membatasi, Meutya mengaku justru mendorong media untuk bergerak cepat menyampaikan fakta lapangan secara akurat. Menurutnya, peran pers semakin krusial menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, ketika disinformasi dan hoaks dinilai semakin marak beredar di ruang digital dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemberitaan yang tepat dan cepat dari media massa, kata Meutya, menjadi salah satu cara efektif menutup ruang bagi konten-konten menyesatkan tersebut.

Senada dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya juga telah membantah tudingan serupa. Komisioner KPI sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyebut klaim bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 sebagai pernyataan yang tidak akurat. Berdasarkan pemantauan KPI, setidaknya sembilan stasiun televisi tercatat telah meliput peristiwa tersebut.

Tulus juga menepis anggapan bahwa KPI maupun Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan untuk mendikte arah pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial yang bersifat independen, sehingga tuduhan kooptasi media oleh pemerintah dinilai tidak berdasar.

Dua pernyataan dari dua lembaga berbeda ini menggambarkan upaya pemerintah meluruskan persepsi publik yang berkembang soal kebebasan pers di tengah situasi politik yang dinamis. Meski demikian, kepercayaan publik terhadap independensi media dan netralitas regulator tetap menjadi isu yang terus diperhatikan, terutama ketika aksi-aksi demonstrasi berskala besar kembali mewarnai ruang publik Indonesia.

Tag: kebebasan pers, demonstrasi, Komdigi, KPI, disinformasi