Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Umum

Satu Rumah Dua Meteran Listrik, Boleh Asal Lewat Prosedur Resmi PLN

2026-08-07 17:09 WIB · aindari · 👁 730 dibaca

Pemasangan dua meteran listrik dalam satu bangunan diperbolehkan selama memenuhi syarat teknis dan administrasi yang ditetapkan PLN.

Banyak warga beranggapan satu bangunan hanya bisa memiliki satu sambungan listrik. Anggapan itu tidak sepenuhnya benar — PT PLN (Persero) sebenarnya memungkinkan pemasangan lebih dari satu meteran dalam satu rumah, asalkan ada alasan yang jelas dan prosedur resmi dijalani.

Kebutuhan dua meteran umumnya muncul ketika satu bangunan dihuni lebih dari satu keluarga atau digunakan untuk lebih dari satu keperluan. Rumah kos, kontrakan, bangunan yang berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus usaha, hingga dua unit rumah yang pernah digabung menjadi satu bangunan adalah contoh kondisi yang kerap memerlukan pemisahan sambungan listrik. Dengan meteran masing-masing, setiap penghuni atau pengguna dapat menghitung dan membayar konsumsi listriknya secara mandiri.

Meski diizinkan, pemasangan meteran tambahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pelanggan wajib mengajukan permohonan resmi kepada PLN dan memenuhi sejumlah ketentuan. Dari sisi administrasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan PLN. Dari sisi teknis, instalasi listrik harus memenuhi standar keamanan agar tidak membahayakan penghuni maupun jaringan listrik yang ada. PLN juga akan melakukan pemeriksaan sebelum sambungan baru dipasang.

Perlu dicatat, dua meteran dalam satu bangunan tidak mengharuskan adanya bangunan baru atau pemisahan fisik yang ketat. Selama penggunaan listrik antara dua pihak dapat dibedakan dengan jelas dan persyaratan terpenuhi, pemasangan tetap bisa dilakukan dalam satu atap yang sama.

Yang perlu dihindari adalah pemasangan meteran atau pengubahan jaringan listrik secara mandiri tanpa izin. Tindakan semacam itu membawa risiko keselamatan serius, mulai dari korsleting hingga kebakaran. Di samping bahaya fisik, sambungan listrik yang tidak melalui prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan meteran, PLN menyediakan layanan resmi untuk pengajuan tersebut. Jalur resmi ini bukan sekadar formalitas — proses verifikasi dan pemeriksaan oleh PLN justru memastikan instalasi aman dan legalitasnya terjamin. Intinya, dua meteran dalam satu rumah bukan hal yang dilarang, tetapi harus berjalan sesuai ketentuan, bukan jalan pintas.

Tag: meteran listrik, PLN, instalasi listrik, sambungan listrik, kelistrikan rumah