Uang Saku dan Apresiasi Paskibraka Nasional: Bukan Gaji, tapi Nilainya Jutaan Rupiah
2026-08-07 17:12 WIB · aindari · 👁 810 dibaca

Anggota Paskibraka Nasional tidak menerima gaji tetap, melainkan uang kehormatan, fasilitas, dan potensi bonus yang besarannya bervariasi setiap tahun.
Setiap 17 Agustus, 76 pelajar terpilih dari seluruh penjuru Indonesia mengemban tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka di hadapan kepala negara. Mereka adalah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional — dan banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa sebenarnya imbalan yang mereka terima?
Jawabannya tidak sesederhana angka gaji bulanan. Anggota Paskibraka bukan berstatus pekerja, sehingga tidak ada gaji tetap yang melekat pada tugas mereka. Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk uang kehormatan, uang saku, serta berbagai fasilitas selama masa pelatihan dan pelaksanaan tugas — mulai dari perlengkapan, akomodasi, hingga konsumsi.
Berdasarkan informasi dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, nilai uang penghargaan yang diterima anggota Paskibraka Nasional berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang. Namun angka ini tidak bersifat tetap — besarannya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan penyelenggara pada masing-masing tahun pelaksanaan.
Di luar uang kehormatan, anggota Paskibraka juga berpeluang mendapatkan apresiasi tambahan dari berbagai pihak. Bentuknya beragam, mulai dari uang pembinaan, beasiswa, hingga bantuan pendidikan. Pada sejumlah tahun sebelumnya, tercatat ada anggota Paskibraka Nasional yang menerima beasiswa senilai Rp100 juta sebagai penghargaan atas dedikasi mereka. Namun bonus semacam ini tidak dijamin setiap tahun karena bergantung pada kebijakan lembaga atau pihak pemberi penghargaan.
Paskibraka Nasional terdiri dari 76 anggota yang mewakili 38 provinsi di Indonesia, dengan setiap provinsi mengirimkan satu putra dan satu putri. Mereka dipilih melalui seleksi ketat, lalu menjalani pelatihan intensif untuk mengasah kemampuan fisik, mental, kedisiplinan, dan kekompakan sebelum tampil dalam upacara kenegaraan.
Landasan hukum keberadaan Paskibraka tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, yang mendefinisikan mereka sebagai pelajar terbaik yang bertugas dalam upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI serta Hari Lahir Pancasila. Dengan dasar itu, peran Paskibraka melampaui sekadar prosesi pengibaran bendera — mereka juga menjadi simbol nilai disiplin, nasionalisme, dan tanggung jawab generasi muda.
Dengan demikian, apresiasi yang diterima anggota Paskibraka Nasional tidak semata diukur dari nominal uang. Pengalaman bertugas langsung di Istana Negara, kehormatan mewakili provinsi asal, dan kesempatan menjadi bagian dari catatan sejarah peringatan kemerdekaan Indonesia menjadi nilai tersendiri yang tak ternilai secara materi.
Tag: Paskibraka, HUT Kemerdekaan, uang saku, penghargaan, nasional