Pejabat BGN Diperintahkan Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Wajib Kantongi Izin
2026-08-09 17:04 WIB · aindari · 👁 773 dibaca

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menerapkan kebijakan penugasan pejabat eselon ke daerah guna memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan langkah baru dalam mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan. Kepala BGN Sudaryono memerintahkan para pejabat eselon di lingkungan institusinya untuk berkantor langsung di daerah-daerah, bukan lagi berpusat di Jakarta. Bahkan, pejabat yang ingin kembali ke Jakarta diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.
Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan MBG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan kehadiran pejabat BGN secara langsung di lapangan, diharapkan potensi penyimpangan dan persoalan teknis bisa dideteksi serta ditangani lebih cepat. Penempatan pejabat di daerah juga dimaksudkan agar koordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat lokal berjalan lebih efektif.
Langkah Sudaryono ini muncul di tengah sejumlah persoalan yang mendera program MBG. Sebanyak 66 kepala dapur Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) telah dipecat setelah BGN mengungkap adanya kasus keterlibatan dalam judi online dan phising. Pemecatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas sumber daya manusia menjadi tantangan serius dalam pengelolaan program ini.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap program MBG. Lembaga ini menilai tata kelola program tersebut mengalami kegagalan dan anak-anak menjadi pihak yang paling terdampak. KPAI menyoroti bahwa ambisi besar program ini belum diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memadai, sehingga perlu evaluasi total agar hak anak atas gizi yang layak benar-benar terlindungi.
Sementara itu, terkait aspek keamanan pangan, pendaftaran sertifikat laik higiene sanitasi bagi penyedia makanan dalam program MBG akan ditutup secara permanen. Batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga 10 Agustus. Kebijakan penutupan permanen ini mengindikasikan bahwa BGN ingin memastikan seluruh penyedia makanan telah memenuhi standar sanitasi sebelum tenggat waktu berakhir, tanpa ada perpanjangan lagi.
Berbagai langkah tersebut mencerminkan upaya BGN untuk membenahi pelaksanaan MBG dari berbagai sisi, mulai dari pengawasan langsung oleh pejabat di lapangan, pembersihan personel yang bermasalah, hingga pengetatan standar higiene. Namun, desakan audit total dari KPAI menunjukkan bahwa pembenahan struktural yang lebih mendasar masih dinantikan publik agar program ini benar-benar mencapai tujuannya.
Tag: BGN, Makan Bergizi Gratis, Sudaryono, KPAI, pengawasan daerah