Lebih dari Separuh Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Langgar Aturan Sepanjang 2026
2026-08-09 17:08 WIB · aindari · 👁 753 dibaca

Data pengawasan Kemenhub di 115 terminal tipe A mencatat sekitar 56 persen perjalanan bus AKAP terindikasi melakukan pelanggaran administratif maupun teknis selama Januari hingga awal Agustus 2026.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait tingkat kepatuhan operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dari jutaan perjalanan yang dipantau melalui sistem digital di seluruh terminal penumpang tipe A (TTA) Indonesia, lebih dari setengahnya terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku. Angka ini mendorong kementerian menggenjot upaya pembinaan dan penegakan aturan demi mewujudkan budaya keselamatan transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan memaparkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, tercatat 2.302.888 keberangkatan bus dan 2.380.867 kedatangan bus di 115 TTA. Pemantauan dilakukan secara berbasis data melalui Terminal Online System (TOS), sebuah sistem digital yang menjadi tulang punggung pengawasan operasional terminal di seluruh Indonesia.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa dari seluruh keberangkatan, sekitar 1,3 juta perjalanan atau 56,77 persen terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan sisanya dinyatakan bersih. Pola serupa terlihat pada bus yang tiba di terminal: sebanyak 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melanggar, dan hanya 1.040.567 perjalanan yang tidak ditemukan masalah.
Tiga jenis pelanggaran mendominasi temuan petugas. Pada bus yang berangkat, penyimpangan trayek tercatat 782.969 kali, dokumen kartu pengawasan (KPS) kedaluwarsa ditemukan 575.112 kali, dan bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang sudah habis masa berlakunya tercatat 344.177 kali. Pada bus yang datang, pola pelanggaran serupa muncul dengan angka yang sedikit lebih tinggi: penyimpangan trayek 783.969 kali, KPS kedaluwarsa 611.953 kali, dan BLU-e kedaluwarsa 374.031 kali.
Aan menekankan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggar. Menurutnya, data yang terkumpul menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah perbaikan yang tepat, sekaligus membangun kesadaran di kalangan operator angkutan umum. Ia menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis kelaikan kendaraan merupakan bagian integral dari sistem keselamatan, bukan sekadar formalitas belaka.
Kemenhub menyerukan agar seluruh operator memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi laik serta prima sebelum beroperasi. Aan menyatakan bahwa membangun budaya keselamatan transportasi memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, operator, pengemudi, dan masyarakat pengguna jasa. Masih tingginya angka pelanggaran, menurutnya, menunjukkan bahwa upaya peningkatan kepatuhan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui siklus pemantauan, penindakan, evaluasi, serta pembinaan.
Tag: bus AKAP, keselamatan transportasi, Kemenhub, pengawasan terminal, pelanggaran trayek