Bybit Gugat Korea Utara di Pengadilan AS, Minta Pembekuan Aset Kripto Senilai Rp24 Triliun
2026-08-10 17:01 WIB · aindari · 👁 805 dibaca

Bursa kripto Bybit membawa kasus pencurian aset digital terbesar dalam sejarah ke jalur perdata AS, menggugat Korea Utara dan Lazarus Group setelah serangan siber Februari 2025.
Bybit, bursa kripto terbesar kedua di dunia berdasarkan volume perdagangan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Distrik Columbia, Amerika Serikat, terhadap Korea Utara (DPRK), Reconnaissance General Bureau (RGB), dan Lazarus Group. Gugatan ini menyasar pihak-pihak yang dituding berada di balik pencurian aset kripto senilai US$1,5 miliar yang terjadi pada Februari 2025 — sebuah insiden yang oleh pengadilan sendiri disebut sebagai salah satu aksi pencurian aset kripto terbesar dalam sejarah.
Otoritas Amerika Serikat sebelumnya telah mengidentifikasi Lazarus Group sebagai kelompok peretas yang berafiliasi dengan pemerintah Korea Utara dan bertanggung jawab atas serangan siber terhadap Bybit. Bersamaan dengan gugatan perdata tersebut, pengadilan mengeluarkan perintah sementara yang melarang pengalihan maupun penghilangan aset curian yang telah teridentifikasi selama proses hukum berlangsung. Aset-aset itu saat ini berada dalam penguasaan atau sedang dipindahkan oleh pihak-pihak tak dikenal yang dalam berkas perkara disebut sebagai "John Doe".
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa Bybit sangat berpeluang memenangkan gugatan ini. Bagi Bybit, jalur perdata ini bukan pengganti penyelidikan pidana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah, melainkan mekanisme tambahan untuk menjaga aset yang masih bisa dipulihkan sekaligus memperkuat akuntabilitas terhadap pelaku. Bybit juga menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan seiring perkembangan persidangan.
Sejak insiden terjadi, Bybit menjalin kerja sama dengan perusahaan analitik blockchain, berbagai bursa, kustodian, serta lembaga penegak hukum internasional termasuk FBI. Hasilnya, sekitar US$48,4 juta aset curian berhasil dipulihkan, sementara lebih dari US$30,5 juta lainnya berhasil dibekukan di lebih dari 28 bursa dan kustodian sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Di sisi penegakan hukum, otoritas Jerman menutup bursa kripto eXch, sedangkan otoritas Jerman dan Swiss bersama-sama menghambat operasional Cryptomixer.io — dua platform yang diduga digunakan untuk mencuci dana hasil pencurian.
Co-founder sekaligus CEO Bybit, Ben Zhou, menegaskan bahwa serangan Lazarus bukan semata-mata menyasar Bybit, melainkan merupakan ancaman terhadap kepercayaan di seluruh industri kripto. Ia menyebut kolaborasi dengan penyelidik, regulator, dan kini pengadilan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan. Bybit menyatakan akan terus berinvestasi dalam kemampuan intelijen blockchain, mempererat kerja sama lintas industri, dan mendorong ekosistem aset digital yang lebih sulit dieksploitasi oleh pelaku kejahatan.
Tag: Bybit, Lazarus Group, Korea Utara, pencurian kripto, gugatan perdata