Empat Belas Tahun Menanti: Masyarakat Dayak Wehea Semakin Dekat Raih Status Hukum Adat Resmi
2026-08-09 17:12 WIB · aindari · 👁 728 dibaca

Komunitas Dayak Wehea di Kutai Timur, Kalimantan Timur, memasuki tahap akhir penyempurnaan dokumen setelah 14 tahun memperjuangkan penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Perjuangan panjang masyarakat Dayak Wehea untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat kini memasuki babak yang dinilai paling krusial. Komunitas yang mendiami enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, telah menempuh proses ini selama 14 tahun sejak nama mereka pertama kali diajukan.
Bagi warga Dayak Wehea, hubungan dengan alam bukan sekadar soal pemanfaatan sumber daya. Kepala Adat Besar Wehea, Lejie Be, menegaskan bahwa masyarakatnya memandang hutan sebagai figur ibu, gunung sebagai representasi leluhur, tanah sebagai sumber penghidupan, dan air sebagai pemberi kehidupan layaknya air susu ibu. Pandangan ini bukan retorika semata, melainkan prinsip yang diwariskan lintas generasi dan menjadi landasan mereka dalam menjaga kelestarian bentang alam di wilayahnya.
Komitmen komunitas Dayak Wehea terhadap pelestarian hutan memang telah mendapat apresiasi dari pemerintah. Pada 12 Agustus 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan prasasti hutan adat mereka yang diberi nama Tlan Long Suh Wehea. Pengukuhan itu menjadi bukti bahwa peran mereka dalam merawat kawasan hutan — yang menyimpan sumber mata air, tanaman obat, serta menjaga keseimbangan ekosistem — diakui secara kelembagaan.
Namun, pengakuan atas hutan adat ternyata tidak serta-merta diikuti penetapan formal status Masyarakat Hukum Adat. Proses birokrasi yang harus ditempuh terbilang berliku dan memakan waktu bertahun-tahun. Pemenuhan berbagai persyaratan administratif baru rampung pada 2021, kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi teknis yang berlangsung pada 2024.
Saat ini, proses tersebut telah memasuki fase penyempurnaan dokumen sebagai langkah terakhir menuju penetapan resmi. Meski belum ada kepastian kapan keputusan final akan dikeluarkan, tahapan yang sudah dilalui menunjukkan bahwa penantian panjang masyarakat Dayak Wehea semakin mendekati titik akhir.
Kasus Dayak Wehea mencerminkan tantangan umum yang dihadapi banyak komunitas adat di Indonesia dalam memperoleh pengakuan hukum. Proses yang memerlukan waktu lebih dari satu dekade menggarisbawahi kompleksitas birokrasi penetapan status Masyarakat Hukum Adat, meskipun komunitas yang bersangkutan telah menunjukkan peran nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Harapan kini tertumpu pada penyelesaian tahap penyempurnaan dokumen agar status resmi yang telah lama dinantikan segera terwujud.
Tag: Masyarakat Hukum Adat, Dayak Wehea, Kutai Timur, hutan adat, hak masyarakat adat