Polda Metro Jaya Naikan Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan, Makam Akan Dibongkar Rabu
2026-08-10 17:07 WIB · aindari · 👁 730 dibaca

Setelah memeriksa 24 saksi, penyidik menjadwalkan ekshumasi pada 12 Agustus 2026 untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu, pembongkaran makam atau ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari prosedur forensik untuk menentukan penyebab kematian secara ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin. Ia menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini didasarkan pada hasil penyelidikan gabungan antara Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara ini berasal dari laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Ekshumasi dilakukan untuk memperoleh kepastian medis forensik mengenai penyebab kematian Sutrimo. Iman menyebut hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi landasan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Selain ekshumasi, tim penyidik juga dijadwalkan mendatangi Banyumas guna menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga korban.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi selama proses penyelidikan berlangsung. Jumlah ini meningkat signifikan dari sebelumnya, ketika pada 31 Juli 2026 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebutkan baru lima saksi yang telah dimintai keterangan.
Kasus ini bermula dari kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk menelusuri penyebabnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor telah dilaksanakan pada 26 Juli 2026 guna memperoleh bukti saintifik dari lokasi kejadian.
Iman menegaskan bahwa laporan polisi yang diterima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Penyidik kini berfokus pada pengumpulan bukti material dan fakta hukum di lapangan. Ia juga memastikan seluruh proses hukum berjalan setara tanpa memandang latar belakang korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui turut aktif mendampingi keluarga Sutrimo dalam proses ini.
Tag: Sutrimo, Polda Metro Jaya, ekshumasi, penyidikan, forensik