Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

DPRD Sulteng Desak GNI Penuhi Hak 1.900 Buruh yang Di-PHK di Morowali Utara

2026-08-11 06:09 WIB · aindari · 👁 605 dibaca

Legislatif Sulawesi Tengah menuntut PT Gunbuster Nickel Industry memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi di tengah proses PHK bertahap dan status PKPU perusahaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah angkat suara menyusul keputusan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memutus hubungan kerja sekitar 1.900 karyawannya secara bertahap di Kabupaten Morowali Utara. Anggota DPRD Sulteng, Takwin, menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan harus menjadi prioritas utama, terlepas dari alasan operasional maupun keuangan yang dihadapi perusahaan.

PHK ini dilakukan dari total sekitar 6.325 karyawan GNI, dengan perusahaan menyebut langkah efisiensi tersebut sebagai respons terhadap penyesuaian kondisi operasional dan keuangan. Salah satu faktor yang disebutkan adalah persiapan overhaul sejumlah tungku demi menjaga keselamatan dan keberlangsungan produksi. Namun yang memperumit situasi, GNI saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2026.

Takwin mengingatkan bahwa gelombang PHK sebesar ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga pada keluarga mereka dan roda perekonomian di sekitar kawasan industri. Ia memperingatkan potensi efek domino terhadap konsumsi rumah tangga, usaha kecil, sektor jasa, dan aktivitas ekonomi lokal secara keseluruhan.

Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara aktif mengawasi proses PHK dan memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berlangsung secara terbuka. Takwin juga menekankan agar pemerintah tidak sekadar mengawal penyelesaian administrasi, melainkan turut menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.

Dari sisi perusahaan, GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak, termasuk memfasilitasi akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga mengklaim bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan kepastian mengenai hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa persoalan internal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak buruh. Takwin menyatakan harus ada langkah penyelesaian yang terukur agar pekerja tidak menjadi pihak yang paling menanggung beban dari kesulitan yang dihadapi manajemen.

Tag: PHK, GNI, DPRD Sulteng, Morowali Utara, PKPU