Polri dan KPK Beri Keterangan Berbeda di Sidang Uji Materiil KUHP soal Kewenangan Hitung Kerugian Negara
2026-08-11 06:13 WIB · aindari · 👁 808 dibaca

Mahkamah Konstitusi mendengar pandangan Polri dan KPK yang tak sepenuhnya sejalan soal lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Senin ini, dengan agenda mendengar keterangan dari Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh sembilan hakim konstitusi.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. Leonardi saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Militer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021 di Kementerian Pertahanan, yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp306 miliar.
Pokok persoalan yang diuji adalah penjelasan Pasal 603 UU KUHP baru, khususnya frasa "lembaga negara audit keuangan". Kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menilai frasa tersebut menimbulkan ambiguitas normatif karena membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang mengakui BPKP sebagai lembaga berwenang menghitung kerugian negara. Surat edaran itulah yang kemudian dijadikan dasar penetapan Leonardi sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan BPKP. Pemohon menguji pasal tersebut terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945, termasuk prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam keterangannya, Inspektur Jenderal Polisi M. Awal Choiruddin mewakili Polri menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian negara dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penetapan final atas jumlah kerugian keuangan negara yang digunakan untuk memenuhi unsur pidana tetap harus berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Awal, konstruksi ini menjaga kedudukan konstitusional BPK tanpa menutup ruang kerja lembaga pengawasan lain.
KPK memberikan pandangan yang berbeda nuansanya. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengingatkan bahwa jika MK mengabulkan permohonan dan menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung serta menetapkan kerugian negara, justru hal itu berpotensi merugikan tersangka maupun terdakwa. Pemusatan kewenangan pada satu lembaga, menurut KPK, bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan keseimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
Setelah kedua lembaga menyampaikan keterangan, majelis hakim mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus. Sejak 2023 hingga kini, MK telah menerima total 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru, dengan nomor perkara mulai dari 1/PUU-XXI/2023 hingga yang terbaru 233/PUU-XXIV/2026.
Tag: Mahkamah Konstitusi, KUHP, kerugian negara, BPK, uji materiil