Akurasi Data Jadi Kunci KKP Tekan Impor Garam Menuju Swasembada 2027
2026-08-12 17:08 WIB · aindari · 👁 560 dibaca

KKP melatih ratusan petugas pendataan garam untuk membangun basis data produksi yang akurat sebagai fondasi kebijakan pengendalian impor.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan pembenahan data produksi garam sebagai prioritas dalam perjalanan menuju swasembada garam nasional pada 2027. Tanpa data yang andal, kebijakan soal kebutuhan nasional dan pengendalian impor dinilai tidak akan berpijak pada landasan yang kuat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan bahwa pencapaian swasembada bukan semata soal infrastruktur atau peningkatan produksi. Kualitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan memegang peran yang sama pentingnya. Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan Miftahul Huda menyebut data produksi menjadi acuan dalam menetapkan kebutuhan garam nasional, mengukur capaian program, sekaligus menentukan besaran impor yang diperlukan.
Gap antara produksi dan kebutuhan dalam negeri memang masih lebar. KKP mencatat produksi garam nasional rata-rata berkisar antara 1 juta hingga 2 juta ton per tahun, angka yang sangat rentan terhadap anomali cuaca. Di sisi lain, kebutuhan nasional mencapai sekitar 4,5 juta hingga 5 juta ton per tahun. Akibatnya, Indonesia masih harus menutup kekurangan sekitar 2,5 juta hingga 3 juta ton melalui impor setiap tahunnya, terutama untuk sektor industri.
Tantangan tidak berhenti pada volume produksi. Kualitas garam rakyat juga menjadi hambatan tersendiri. Sebagian besar garam yang dihasilkan petambak lokal memiliki kadar natrium klorida (NaCl) maksimal sekitar 94 persen, sementara industri mensyaratkan kadar NaCl minimal 97 persen. Kesenjangan standar kualitas ini membuat substitusi impor dengan garam lokal belum sepenuhnya bisa dilakukan untuk kebutuhan industri.
Untuk memperkuat fondasi data, KKP menggelar bimbingan teknis pendataan dan validasi usaha pergaraman di Surabaya pada 6 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti 187 peserta, terdiri dari 122 petugas pendataan yang berasal dari enam unit pelaksana teknis KKP dan 66 validator daerah dari 10 provinsi sentra garam. Para peserta dibekali metodologi pendataan, penggunaan instrumen KP-GARAM-B, serta tata cara input dan validasi data melalui Portal Data KKP.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yoharnita menyebut pelatihan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola data sektor kelautan dan perikanan secara lebih luas. Penguatan kapasitas petugas di lapangan diharapkan menghasilkan data yang lebih presisi, sehingga kebijakan pergaraman nasional — termasuk keputusan soal impor — dapat diambil berdasarkan gambaran kondisi riil yang lebih akurat.
Tag: garam, swasembada garam, impor garam, KKP, produksi garam