Kejagung Periksa Delapan Saksi dan Seorang Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
2026-08-18 17:10 WIB · aindari · 👁 517 dibaca
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dari pihak swasta, satu saksi dari perbankan, serta seorang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 telah memeriksa delapan saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya berasal dari kalangan swasta dengan inisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Satu saksi lainnya berasal dari institusi perbankan. Selain para saksi, penyidik turut meminta keterangan dari seorang ahli berinisial YH.
Menurut Anang, seluruh rangkaian pemeriksaan itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, mempertegas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri. Barang bukti yang turut diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum surat perintah penyidikan TPPU ini diterbitkan, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain atas dasar pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap yang disebut-sebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Khusus dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara seseorang bernama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie telah mengajukan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan, dan sidang jawaban dari pihak termohon dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anang memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag: Kejaksaan Agung, TPPU, Febrie Adriansyah, korupsi, penyidikan