Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Anggaran Pilkada Lombok Barat Rp24 Miliar Diselidiki, KPU Diduga Ubah Item Tanpa Izin Pemberi Hibah

2026-08-18 17:13 WIB · aindari · 👁 857 dibaca

Kejaksaan Negeri Mataram menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 oleh KPU Lombok Barat, termasuk perubahan item anggaran yang tidak mendapat persetujuan pemerintah kabupaten.

Pengelolaan dana Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat kini berada di bawah sorotan hukum. Kejaksaan Negeri Mataram menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, setelah menelaah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pilkada di kabupaten tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan pengajuan yang tercantum dalam proposal awal. Lebih jauh, terdapat perubahan pada sejumlah item pekerjaan yang tidak pernah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pemberi hibah. Padahal, setiap perubahan semestinya memerlukan persetujuan dari pihak pemberi hibah terlebih dahulu.

Meski demikian, Made Pasek menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji secara mendalam apakah penggunaan anggaran tersebut sah atau tidak dari sisi regulasi. Kajian itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang terus berlangsung dalam proses penyidikan.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga kasus resmi masuk tahap penyidikan. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimaksud. Oka belum merinci dugaan pidana secara spesifik kepada publik, namun menyebut persoalan ini berkaitan dengan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun total anggaran yang dikelola KPU Lombok Barat untuk Pilkada 2024 mencapai Rp24 miliar, bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap: sebagian melalui APBD Perubahan 2023 dan sisanya melalui APBD murni 2024. Angka Rp24 miliar itu sendiri lebih rendah dari usulan awal KPU Lombok Barat yang mengajukan kebutuhan sebesar Rp34 miliar. Sementara itu, Bawaslu Lombok Barat tercatat mengajukan anggaran sebesar Rp19 miliar untuk keperluan pengawasan pilkada yang sama.

Proses hukum kasus ini masih berjalan. Kejari Mataram belum menetapkan tersangka dan masih fokus pada pengumpulan bukti serta pendalaman aspek regulasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tag: korupsi, Pilkada Lombok Barat, KPU, Kejaksaan Negeri Mataram, anggaran hibah