Operasi Gabungan BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Berbendera Tanzania di Perairan Riau
2026-08-18 21:32 WIB · aindari · 👁 819 dibaca
BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepri mencegat kapal MV Ocean Porter yang diduga mengangkut 2,6 ton sabu cair dari Sarawak, Malaysia, beserta muatan rokok ilegal, dan mengamankan 10 awak berkewarganegaraan Myanmar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar setelah mencegat sebuah kapal kargo di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter itu diduga memuat 2,6 ton methamphetamine dalam bentuk cair, atau yang dikenal sebagai sabu cair. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, yang diarahkan menuju perairan Indonesia. Atas dasar informasi tersebut, BNN membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri untuk melacak dan mencegat kapal yang dicurigai.
Pencegatan terhadap MV Ocean Porter dilakukan pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Setelah dihentikan, kapal ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun di Kepulauan Riau agar bisa diperiksa secara menyeluruh. Dari penelusuran awal diketahui kapal tersebut sebelumnya mengusung nama MV Rain Maker sebelum berganti identitas menjadi MV Ocean Porter.
Pemeriksaan di pelabuhan dilakukan dengan mengerahkan berbagai perangkat pendeteksi, mulai dari anjing pelacak (K9), mesin backscatter, alat identifikasi Trunarc, hingga narkotest. Hasilnya, petugas menemukan cairan yang diduga kuat methamphetamine di dalam delapan drum serta tangki air kapal. Total barang bukti yang disita mencapai 2,6 ton sabu cair, yang termasuk narkotika golongan I.
Selain narkotika, petugas juga menemukan muatan lain yang diduga ilegal di atas kapal. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, menyebut ada satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai. Rokok tersebut dikemas dalam 157 kotak atau bal dan diduga berasal dari China. Petugas masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap muatan itu.
Aparat turut mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang seluruhnya tercatat sebagai warga negara Myanmar. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif bersamaan dengan pendalaman atas kapal dan seluruh muatannya.
BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan jaringan penyelundupan di balik pengiriman besar ini, termasuk asal-usul barang, pihak pengirim, serta tujuan akhir dari sabu cair dan rokok ilegal tersebut.
Tag: BNN, sabu cair, penyelundupan narkotika, Bea Cukai, Polda Kepri