Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Pelatih Panjat Tebing Nasional Diserahkan ke Kejaksaan atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lima Atlet

2026-08-19 11:31 WIB · aindari · 👁 622 dibaca

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka HB, mantan kepala pelatih pelatnas FPTI, ke Kejari Bekasi setelah berkas dinyatakan lengkap.

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh pelatih mereka sendiri. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, dengan satu orang tersangka berinisial HB yang telah ditetapkan sebagai pelaku.

HB menjabat sebagai pelatih pada periode 2022 hingga 2024, sekaligus pernah menduduki posisi Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) pada 2025. Laporan pertama kali masuk ke Bareskrim pada 3 Maret 2026, diajukan oleh SD selaku kuasa hukum para korban. Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Perbuatan HB berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian tidak hanya di dalam negeri — salah satunya di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat — tetapi juga terjadi di sejumlah negara saat para korban mengikuti pertandingan internasional. Menurut Nurul, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik, dengan mengeksploitasi hubungan yang tidak setara serta kerentanan para korban.

Penyidikan berlangsung cukup intensif. Sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa, mencakup pelapor, korban, dan saksi-saksi terkait. Selain itu, lima saksi ahli turut dimintai keterangan, terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan korban dan saksi, bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan pesan instan, serta keterangan dari tersangka sendiri.

HB dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukuman pokoknya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Dengan penerapan Pasal 15, ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Proses hukum kini memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti — yang dikenal sebagai tahap II — telah dilakukan ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku adalah figur otoritatif dalam lingkungan olahraga nasional, dan kejahatan berlangsung dalam waktu yang lama serta lintas negara.

Tag: kekerasan seksual, panjat tebing, FPTI, Bareskrim, TPKS