KPK: Praktik Suap Audit BPK Diduga Meluas ke Daerah Lain di Luar Muara Enim
2026-08-19 16:31 WIB · aindari · 👁 785 dibaca
Keterangan Bupati PALI saat diperiksa sebagai saksi membuka dugaan bahwa pengondisian hasil audit BPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praktik pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berpotensi terjadi di lebih dari satu wilayah. Dugaan ini muncul setelah lembaga antirasuah itu memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, sebagai saksi pada 18 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan Asgianto mengonfirmasi temuan soal manipulasi audit BPK tidak terbatas pada Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah lain. KPK menyatakan masih terus mendalami kemungkinan adanya pola serupa di luar Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7–8 Juni 2026, yang mengamankan sejumlah pihak termasuk Bupati Muara Enim Edison. Dua hari berselang, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT susulan pada 10 Juni 2026 yang menyasar aparatur sipil negara BPK RI — menjadikannya OTT ke-13 KPK sepanjang tahun 2026. Dari operasi ini, pada 11 Juni 2026 KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Selain Edison dan Cory Erin Hardi, tersangka lainnya adalah Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Augusz sebelumnya diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sementara Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Keterlibatan nama-nama tersebut mendorong KPK menggeledah kediaman Bobby pada 13–14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby sendiri kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Rangkaian kasus ini menunjukkan dugaan adanya jaringan yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, hingga aparatur BPK dalam upaya merekayasa opini audit laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan pernyataan terbaru KPK yang mengindikasikan praktik ini bisa lebih luas, penyelidikan diperkirakan akan merambah ke kabupaten atau kota lain yang belum teridentifikasi secara publik.
Tag: KPK, BPK, Muara Enim, suap audit, korupsi daerah