Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Triliun
2026-08-19 17:06 WIB · aindari · 👁 632 dibaca
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak menangkap 16 tersangka yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu senilai lebih dari satu triliun rupiah.
Aparat Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar jaringan pemalsuan meterai yang beroperasi di lima provinsi sekaligus. Potensi kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp1,03 triliun.
Operasi penindakan digelar secara serentak antara 24 Juni hingga 2 Juli 2026, menyasar wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari serangkaian penggerebekan itu, penyidik mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang terbagi secara terstruktur — mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga sebelas orang yang bertugas sebagai penjual.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan dua cara untuk menghasilkan meterai yang tampak sah. Pertama, memproduksi meterai palsu baru. Kedua, merekondisi meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai yang belum pernah digunakan. Produk-produk itu kemudian dipasarkan melalui berbagai platform jual beli daring.
Barang bukti yang disita mencakup 3.438.541 keping meterai palsu bernominal Rp10.000 yang siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas dengan kapasitas cetak hingga 33,3 juta keping, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk transaksi. Dalam kurun satu tahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan total perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Dekananto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dan Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, dan 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan 383 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar membeli meterai hanya melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga di bawah normal yang beredar di platform belanja online.
Tag: meterai palsu, Polda Metro Jaya, Ditjen Pajak, pemalsuan dokumen, kerugian negara