Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka BEC, Perusahaan AS Rugi Rp5 Miliar

2026-08-19 17:10 WIB · aindari

Polri bersama FBI dan PPATK membongkar penipuan siber bermodus Business Email Compromise yang menjerat perusahaan perkakas asal Amerika Serikat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan siber bertipe Business Email Compromise (BEC) yang merugikan sebuah perusahaan Amerika Serikat hingga lebih dari 350 ribu dolar AS. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara Polri, FBI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Korban dalam kasus ini adalah IQ Power Tools, perusahaan perkakas milik warga negara Amerika yang tengah bertransaksi dengan Duro Machinery, sebuah perusahaan penjual yang berbasis di China. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, para pelaku memanfaatkan celah dalam komunikasi bisnis kedua perusahaan tersebut untuk menjalankan aksinya.

Modus yang digunakan terbilang terencana. Pelaku terlebih dahulu meretas akun surel milik IQ Power Tools dan memantau proses transaksi yang sedang berjalan, yakni pembelian perangkat keras komputer. Setelah mengetahui detail transaksi, pelaku membuat alamat surel palsu yang menyerupai surel resmi Duro Machinery, lalu menghubungi korban dan mengarahkan pembayaran ke rekening bank di Indonesia yang telah disiapkan sebelumnya. Rekening tersebut tercatat atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama dengan nomor 5345187445 di BCA. Saat diblokir, rekening itu masih menyimpan saldo senilai 285.859 dolar AS atau setara sekitar Rp5 miliar.

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, LPK (56 tahun), warga negara Indonesia, yang berperan mendirikan PT Aksesoris Andalan Bersama menggunakan identitas anak kandungnya sendiri serta alamat yang tidak nyata. LPK mengaku menjalankan peran itu atas perintah seorang warga negara China berinisial CW, yang kini masuk daftar pencarian orang. Kedua, LJ (46 tahun), warga negara China yang telah menetap di Indonesia sejak 2005, bertugas menjalin komunikasi dengan CW selaku pengendali operasi.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana manipulasi dokumen elektronik, transfer dana ilegal, penipuan, dan pencucian uang. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber lintas negara yang berhasil diungkap Polri melalui kerja sama internasional, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku bisnis untuk memverifikasi ulang setiap perubahan instruksi pembayaran yang diterima melalui jalur elektronik.

Tag: Business Email Compromise, Bareskrim, kejahatan siber, penipuan internasional, pencucian uang