KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Audit BPK Meluas ke Tiga Daerah di Sumatera Selatan
2026-08-19 22:01 WIB · aindari · 👁 730 dibaca
Selain Muara Enim, KPK menduga pengondisian hasil audit BPK juga menyentuh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Empat Lawang.
Lingkup dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semula berpusat di Kabupaten Muara Enim kini meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada indikasi serupa yang melibatkan dua kabupaten lain di Sumatera Selatan, yakni Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Empat Lawang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Menurutnya, dugaan keterlibatan dua daerah tambahan itu bukan tanpa dasar — penyidik menemukan sejumlah dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang mengarah ke sana. Salah satu bukti yang disebut adalah rekaman komunikasi antara dua tersangka, yakni ASN BPK RI berinisial T dan pihak swasta berinisial A.
KPK menegaskan pendalaman terhadap dugaan di Pali dan Empat Lawang dilakukan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum para tersangka, bukan membuka perkara baru yang terpisah. Temuan di dua daerah itu dipandang sebagai penguat bahwa pola yang sama dengan yang terjadi di Muara Enim juga berlangsung di wilayah lain.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7–8 Juni 2026, saat penyidik mengamankan sejumlah pihak termasuk Bupati Muara Enim Edison. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
OTT berlanjut pada 10 Juni 2026 dengan penangkapan aparatur sipil negara dari BPK RI — menjadikannya OTT ke-13 KPK sepanjang tahun ini. Dari operasi lanjutan itu, KPK pada 11 Juni 2026 menetapkan lima tersangka dalam perkara suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Selain Edison dan Cory, tersangka baru mencakup Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari. Augusz disebut pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sementara Titin sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidikan terus berkembang. Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah kediaman Bobby dan menyita barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026. Kasus ini menempatkan institusi BPK di bawah sorotan serius, mengingat dugaan manipulasi opini audit berpotensi merugikan tata kelola keuangan daerah secara sistemik.
Tag: KPK, BPK, Empat Lawang, Muara Enim, korupsi audit