KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Silmy Karim
2026-08-20 00:31 WIB · aindari · 👁 772 dibaca
Penyidik KPK menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan mantan pejabat Imigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Taufik, penyitaan dilakukan secara bertahap sejak penyidikan dibuka hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita mencakup dua kategori, yakni aset bergerak seperti kendaraan, serta aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Total nilai keseluruhan aset tersebut tercatat sekitar Rp150 miliar.
Satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah status kepemilikan sejumlah aset yang ternyata terdaftar atas nama pihak lain. KPK kini tengah menelusuri asal-usul perolehan aset-aset itu untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang di balik praktik tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM — yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di antara para tersangka, Silmy Karim tercatat pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025. Enam tersangka lainnya berasal dari berbagai level jabatan, mulai dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua pejabat subdirektorat izin tinggal yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, hingga staf subdirektorat Gusti Benardiansyah.
KPK menduga total keuntungan yang diraup para tersangka dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar selama kurun waktu empat tahun. Angka itu mendekati nilai aset yang telah disita, menjadikan penelusuran aliran dana dan kepemilikan aset sebagai bagian krusial dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Tag: KPK, Silmy Karim, penyitaan aset, imigrasi, pemerasan