KPK Endus Dugaan Korupsi BPJS TKA di Tengah Pengusutan Kasus Izin Tinggal WNA
2026-08-20 06:06 WIB · aindari · 👁 342 dibaca
KPK mengaku menerima informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing, yang muncul saat lembaga itu mengusut kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya informasi dugaan korupsi yang berkaitan dengan jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA). Informasi itu diperoleh lembaga antirasuah tersebut dalam proses pengusutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum membuka penyidikan khusus terkait dugaan korupsi BPJS TKA tersebut, namun membuka kemungkinan untuk menelusuri apakah ada keterkaitan antara informasi itu dengan perkara pemerasan yang sedang ditangani.
Kasus utama yang menjadi pintu masuk informasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut berujung pada penyerahan diri Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM — yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya mencakup Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dari praktik yang diduga berlangsung selama empat tahun itu, KPK memperkirakan para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar. Dalam perkembangan terpisah, KPK juga telah menyita aset senilai Rp150 miliar yang terkait dengan kasus Silmy Karim. Munculnya informasi dugaan korupsi BPJS TKA menambah dimensi baru dalam perkara ini, dan KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterkaitannya.
Tag: KPK, korupsi imigrasi, BPJS TKA, Silmy Karim, tenaga kerja asing