Foto Keluarga Tersita, Kejagung Minta Febrie Tunggu Putusan Hakim
2026-08-20 17:02 WIB · aindari · 👁 468 dibaca

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta barang bukti berupa foto keluarga dikembalikan, namun Kejaksaan Agung menyatakan pengembalian harus menunggu keputusan pengadilan.
Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya persoalan penyitaan foto keluarga miliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan pengembalian barang tersebut dengan menegaskan bahwa segala keputusan menyangkut barang sitaan harus menunggu vonis hakim dalam proses praperadilan yang sedang berjalan.
Pihak Febrie, melalui tim kuasa hukumnya, mempersoalkan penyitaan foto keluarga yang turut diambil dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul. Barang itu dinilai tidak relevan sebagai bukti perkara dan seharusnya dikembalikan tanpa harus menunggu proses hukum selesai. Namun Kejagung bergeming, menyatakan mekanisme pengembalian barang sitaan tetap tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie menghadirkan empat saksi ahli untuk memperkuat argumentasi bahwa penggeledahan rumah di Sentul tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah. Salah satu ahli yang dihadirkan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut cacat hukum, sehingga seluruh barang yang disita dalam proses itu tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di persidangan.
Pendapat para ahli itu menjadi bagian dari strategi tim hukum Febrie untuk menggugurkan dasar penyitaan secara keseluruhan. Jika penggeledahan dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka konsekuensi hukumnya adalah barang-barang yang disita — termasuk foto keluarga — kehilangan status sebagai barang bukti dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Kejagung di sisi lain mempertahankan posisi bahwa seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Lembaga itu menegaskan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai keabsahan tindakan penyidik.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang diperhatikan publik, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Proses ini menguji batas kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, sekaligus menjadi arena perdebatan hukum mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disita sebagai barang bukti. Putusan hakim atas praperadilan ini akan menentukan nasib seluruh barang sitaan, termasuk foto keluarga yang menjadi simbol dari persoalan lebih besar dalam perkara ini.
Tag: Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Praperadilan, Penyitaan, Jampidsus