Komisaris Utama PT IAE Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun dalam Perkara Korupsi Gas PGN
2026-08-20 17:06 WIB · aindari · 👁 489 dibaca

Majelis hakim menyatakan Arso Sadewo Tjokrosoebroto terbukti terlibat korupsi jual beli gas PGN periode 2017–2021 yang merugikan negara setara Rp255 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Arso, yang juga menjabat Komisaris Isargas Group, dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017–2021.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan Arso melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama. Perbuatan itu disebut berkaitan dengan penerimaan dana dari PGN yang digunakan untuk melunasi kewajiban Isargas Group, induk usaha PT IAE, meski PGN bukan lembaga pembiayaan, lembaga keuangan, atau perusahaan pendanaan yang berwenang memberikan pinjaman.
Majelis hakim menilai skema tersebut memperkaya Isargas Group senilai 14,41 juta dolar Amerika Serikat. Walau Arso tidak menerima uang pinjaman itu secara langsung untuk kepentingan pribadi, hakim berpendapat pelunasan utang kelompok usaha tersebut tetap memberi manfaat ekonomi kepadanya. Pertimbangannya, Arso merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat, sehingga nilai kepemilikannya dinilai terselamatkan ketika kondisi usaha saat itu tidak bankable.
Akibat perbuatan Arso bersama pihak lain, kerugian keuangan negara disebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar dengan kurs Rp17 ribu per dolar Amerika Serikat. Selain pidana badan, Arso dijatuhi denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Arso menghadapi pidana pengganti selama 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, ia dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menentukan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Hal yang memberatkan antara lain besarnya kerugian negara, perbuatan yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi, penggunaan jalur di luar mekanisme korporasi resmi yang dinilai merusak tata kelola BUMN, sikap tidak terbuka mengenai sifat penyerahan uang, serta pencabutan keterangan tanpa alasan mendasar. Di sisi lain, Arso dipertimbangkan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, berusia 67 tahun dengan kondisi kesehatan yang didukung rekam medis, bukan pihak yang wajib melakukan uji tuntas atau menilai kecukupan jaminan, serta bersikap sopan selama persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan pembayaran uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tag: korupsi, PGN, PT IAE, Tipikor, hukum