Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Buronan Narkoba Pengelola Tiga Tempat Hiburan di Batam Ditangkap di Malaysia

2026-08-20 19:00 WIB · aindari · 👁 908 dibaca

Basri Lewaimang, tersangka pengelola sekaligus bandar narkoba di THM Planet Batam, ditangkap di Johor Baru sehari setelah kabur ke Malaysia.

Bareskrim Polri berhasil meringkus buronan kasus narkoba Basri Lewaimang di wilayah Johor Baru, Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol, dan berlangsung sekitar pukul 00.30 waktu setempat.

Basri diduga berperan ganda: sebagai pengelola sekaligus penyedia narkoba di tiga tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Dittipidnarkoba menggerebek HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026. Data perlintasan menunjukkan Basri menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri keesokan harinya, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 16.43 WIB.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa keberadaan Basri di Negeri Jiran terpantau melalui koordinasi lintas lembaga sebelum akhirnya diamankan.

Dari penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada 10 Agustus, penyidik telah mengamankan 32 orang dengan status tersangka dan saksi. Pengembangan dari operasi itulah yang kemudian menetapkan Basri sebagai DPO. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa peredaran ekstasi di ketiga THM Planet Batam mencapai minimal 40 ribu butir per bulan, dan bisa lebih tinggi saat tempat hiburan tersebut beroperasi dalam kapasitas penuh.

Setibanya kembali di Indonesia, Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 17.19 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel tis. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan transaksi narkotika.

Basri kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bagian dari serangkaian operasi Bareskrim terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam, termasuk kasus serupa yang sebelumnya dibongkar di THM Five Stars, Bali.

Tag: Bareskrim Polri, narkoba, Batam, buronan, Malaysia