Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Segel Ruang Rektor dan Wakil Rektor Unsoed, Kampus Belum Terima Informasi Resmi

2026-08-21 14:01 WIB · aindari · 👁 344 dibaca

Sejumlah ruangan pimpinan di lantai tiga gedung rektorat Unsoed disegel KPK menyusul operasi tangkap tangan terhadap beberapa pejabat kampus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di lantai tiga gedung rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat siang. Berdasarkan keterangan Juru Bicara Unsoed Edi Santoso, penyegelan itu mencakup ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor, berdasarkan laporan pegawai kampus yang berada di lokasi.

Edi mengaku belum sempat memverifikasi langsung kondisi di lantai tiga gedung tersebut. Meski demikian, ia memastikan informasi penyegelan itu berasal dari pegawai kampus yang menyaksikannya secara langsung. Pihak Unsoed menyatakan belum menerima penjelasan resmi apa pun dari KPK mengenai kasus yang sedang ditangani, termasuk soal pihak-pihak yang terlibat maupun status hukum masing-masing.

Terkait keberadaan para pejabat, Edi menjelaskan bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Prof. Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof. Waluyo Handoko tengah berada di Jakarta pada Kamis (20/8) untuk menjalankan agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepergian mereka ke Jakarta, menurut Edi, sudah terjadwal sebelumnya dan berkaitan dengan tugas resmi.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Noor Farid dipastikan masih berada di lingkungan kampus. Edi bahkan menyebut sempat bertemu dan berbincang langsung dengannya setelah pejabat itu menjalani pemeriksaan KPK di Markas Polresta Banyumas pada Kamis siang hingga malam hari. Edi menggambarkan kondisi Noor Farid dalam keadaan baik dan tidak ikut berangkat ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat rektorat Unsoed. Pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut antara lain Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. KPK juga mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Sesuai ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

Unsoed menegaskan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihak kampus memilih tidak berspekulasi dan akan menunggu pernyataan resmi dari KPK sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.

Tag: KPK, Unsoed, OTT, Rektorat, Korupsi