Wakil Rektor Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Rp650 Juta demi Kursi di Fakultas Kedokteran
2026-08-22 02:01 WIB · aindari · 👁 513 dibaca

KPK menetapkan enam tersangka, termasuk rektor dan wakil rektor Unsoed, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan pemerasan ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Norman Arie Prayogo, terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Nilai yang diperas mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Norman tidak bertindak sendiri. Ia diduga menggunakan dua perantara berlatar belakang swasta berinisial DMW dan AW untuk meminta uang kepada keluarga calon mahasiswa tersebut. Permintaan itu dipenuhi oleh pihak orang tua, namun anaknya tetap gagal diterima sebagai mahasiswa baru di fakultas yang dituju.
Kegagalan itu memicu tuntutan pengembalian dana secara penuh dari pihak keluarga kepada DMW dan AW. Keduanya kemudian melaporkan situasi itu kepada Norman. Untuk menutup kebutuhan pengembalian uang tersebut, Norman disebut meminjam dana dari pihak swasta lain, dan langkah itu diketahui oleh Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Sebagai jaminan pelunasan, Norman bersama DMW, AW, dan MYN — keponakan Sodiq — menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik MYN, dan pembayarannya dialihkan kepada pihak yang telah meminjamkan uang kepada Norman.
KPK menilai pemerasan ini bisa terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pihak rektorat dan orang tua calon mahasiswa. Taufik menjelaskan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru menempatkan otoritas penuh pada satu pihak, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyebut bahwa orang tua dalam kasus ini tidak memiliki posisi yang cukup kuat untuk mengimbangi kewenangan tersebut, sehingga konstruksi hukumnya mengarah pada pemerasan, bukan suap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pejabat rektorat Unsoed. Dalam operasi itu, Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno turut diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka: Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES. Adapun Kuat tidak termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan.
Tag: KPK, Unsoed, korupsi pendidikan, penerimaan mahasiswa baru, pemerasan