Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Rektor Unsoed Diduga Serahkan Akses Sistem ke Bawahan Setelah Terima Rp1,12 Miliar

2026-08-22 05:01 WIB · aindari · 👁 515 dibaca

KPK mengungkap mekanisme korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed: uang mahar mengalir dari pengepul ke kepala bagian akademik, lalu rektor membuka akses sistem otorisasi kelulusan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan Rektor Prof. Akhmad Sodiq. Inti dugaannya: setelah menerima laporan soal uang senilai Rp1,12 miliar, Sodiq disebut memberikan akses akun pribadinya kepada bawahannya agar bisa meluluskan calon mahasiswa tertentu melalui sistem digital kampus.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, praktik ini bermula dari komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES — yang juga menjabat sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru — dengan seorang pihak pengepul calon mahasiswa. Dalam komunikasi itu, ES disebut melakukan negosiasi besaran uang mahar, dan hal tersebut diketahui oleh Sodiq. Kesepakatan pun tercapai, dan ES menerima total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut.

Setelah menerima uang itu, ES melaporkannya kepada Sodiq. Rektor kemudian memberikan user ID miliknya kepada ES, yang digunakan untuk memberikan persetujuan atau approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Dengan akses itu, ES hanya mengklik persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang sudah menyetor uang melalui jalur pengepul — bukan berdasarkan hasil seleksi yang sah.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pejabat rektorat Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka: Sodiq, Norman, MYN yang merupakan keponakan Sodiq, dua orang perantara berinisial DMW dan AW, serta ES. Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam daftar tersangka meski sempat diamankan saat OTT.

KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi serupa berlangsung setidaknya sepanjang 2025 hingga 2026, dan Sodiq disebut menggunakan sebagian hasil gratifikasi untuk membeli tiga bidang tanah. Dalam kasus terpisah yang masih berkaitan, Wakil Rektor Norman diduga memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan dugaan penyimpangan yang sistemik dalam jalur penerimaan mandiri Unsoed, melibatkan jaringan dari pengepul eksternal hingga pejabat puncak kampus.

Tag: KPK, Unsoed, korupsi penerimaan mahasiswa, OTT, Akhmad Sodiq