Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Polda Metro Jaya Kejar Pemodal Utama Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

2026-08-22 17:10 WIB · aindari · 👁 836 dibaca

Empat tersangka telah ditangkap, namun polisi menduga masih ada aktor lain yang belum teridentifikasi dalam jaringan produksi uang palsu senilai Rp36 miliar itu.

Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan kasus produksi uang palsu yang terbongkar di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan. Meski empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB sudah diamankan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meyakini masih ada pihak lain yang terlibat dan kini tengah diburu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor menyebut dari keempat tersangka, AB memegang peran paling sentral — ia bertindak sebagai pengendali operasional sekaligus pemodal yang membiayai seluruh infrastruktur produksi. Investasi yang dikucurkan AB untuk pengadaan peralatan cetak mencapai Rp1 miliar, dimulai sekitar empat bulan sebelum penangkapan. AB juga disebut memberikan uang muka kepada para pelaku lain yang direkrut untuk menjalankan mesin produksi.

Dari lokasi ruko yang dijadikan markas, polisi menyita 360.000 lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp100.000 emisi 2016. Dengan nilai tukar yang dipatok tiga banding satu terhadap uang asli, potensi keuntungan dari seluruh produksi itu ditaksir mencapai sekitar Rp36 miliar. Viktor mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi secara terstruktur — tiga orang dipekerjakan khusus untuk mencetak, dan dua di antaranya merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Para pelaku direkrut melalui jaringan yang memiliki keahlian teknis di bidang percetakan.

Rencana distribusi uang palsu itu pun terbilang terorganisir. Peredaran dirancang melalui dua jalur: jaringan pemodal dan kelompok residivis, dengan target salah satu bank swasta menggunakan skema pencampuran uang asli dan palsu agar sulit terdeteksi. Namun seluruh rencana itu gagal terlaksana karena polisi bergerak lebih cepat berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas tertutup di area pergudangan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat yang menanti adalah pidana penjara 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menyampaikan apresiasi atas peran warga yang sigap melapor dan mendorong sinergi antara masyarakat dan aparat dalam penegakan hukum. Sebagai langkah pencegahan ke depan, Polda Metro Jaya berencana menggandeng Bank Indonesia untuk menggencarkan sosialisasi pengenalan uang palsu, termasuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 3D saat bertransaksi tunai: dilihat, diraba, dan diterawang.

Tag: uang palsu, Polda Metro Jaya, Tangerang Selatan, sindikat kejahatan, hukum pidana